Pelaku dan korban penganiayaan akibat hutang berdamai dalam penerapan restoratif justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerapkan restoratif justice atau keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan akibat utang dengan terangka berinisial HS dan RS.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, penuntutan kasus tersebut dihentikan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Ya, penerapan restoratif justice ini yang pertama pada tahun 2022. Jadi, total kami sudah terapkan tiga kasus yang dilakukan restoratif justice," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa 28 Juni 2022.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu 2 Maret 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Rawa Kucing, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Adapun kasus ini bermula saat korban berinisial RJP terlibat cekcok dengan HS, terkait masalah penagihan utang senilai Rp2,4 juta.
Lalu dari cekcok tersebut, tersangka HS mendorong dan memukul korban. Sedangkan RS yang menyaksikan kejadian itu turut memukuli korban.
Setelah kejadian itu, korban yang mengalami luka lecet pada tangan kanannya akibat kekerasan tumpul pun membuat laporan ke Polsek Neglasari. Kedua tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Dalam menindaklanjuti kasus ini pihaknya memanggil para tersangka, korban, para pendamping kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW, untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Akhirnya kita temukan kedua belah pihak. Di situ mereka saling memaafkan dan membuat pernyataan. Jadi, mereka sepakat perkara ini tidak dilanjutkan, karena sudah musyawarah juga," jelas Dapot.
Menurut Dapot, pertemuan tersebut dilakukan di Rumah Restoratif Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis 16 Juni 2022. Dapot menuturkan, syarat-syarat penerapan keadilan restoratif telah dipenuhi dalam kasus ini.
"Alasannya itu karena tersangka ini baru pertama kali dan bukan residivis. Lalu, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. Ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun. Kemudian visum hanya lecet di jari, atau tidak menghalangi pekerjaan korban dan ada kesepakatan perdamaian," jelas Dapot.
Prinsip diterapkannya keadilan restoratif bahwa pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan dalam bermusyawarah dan bermufakat, sehingga tidak semua kasus diselesaikan di meja persidangan.
"Tentu kami berharap, pada tahun ini minimal ada lima kasus yang diterapkan dalam restoratif justice. Kami juga memfungsikan Rumah Restoratif Justice sebagai tempat musyawarah untuk masyarakat," pungkasnya.
Tim Nasional (Timnas) sepak bola Saint Kitts and Nevis tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, 23 Maret 2026 untuk menghadapi Skuad Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026.
Beredar sebuah unggahan video di sosial media yang berisi video dengan narasi puluhan ibu rumah tangga (IRT) dan anak yatim menggruduk Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 25 Maret 2026.
Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""