Connect With Us

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Didorong Segera Berlakukan Penyesuaian Tarif

Advertorial | Jumat, 1 Juli 2022 | 12:58

Tampak depan satu unit gedung Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) Kota Tangerang sebagai operator air minum didorong harus segera menyesuaikan kenaikan tarif dasar air minum kepada pelanggan.

Pemerhati kebijakan publik, Denny Granada mengatakan, kenaikan tarif ini untuk mengoptimalkan penyaluran air minum kepada semua pelanggan Perumda TB, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan daerah.

"Besaran tarif kenaikan biaya pelanggan Perumda Tirta Benteng, mempedomani ketentuan yang berlaku," jelas Denny, Jumat 1 Juli 2022.

Menurut Denny, pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten No 690/Kep.259-Huk/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Minum bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten.

"Apalagi keputusan Gubernur Banten sudah ditanda tangani oleh Gubernur dan harus segera diberlakukan," katanya.

Denny menagatakan, penyesuaian tarif harus segera diterapkan karena semakin tingginya kebutuhan untuk biaya beban operasional Perumda TB Kota Tangerang.

Denny pun mengimbau agar Wali Kota Tangerang segera merevisi Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor: 690/Kep.238-PDAM/2011 tahun 2011 tentang penetapan tarif air minum Perumda Tirta Benteng.

"Jadi, Kepwal harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 21/2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71/2016, dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 690/Kep 259-Huk/2022 tentang penerapan tarif batas atas bawah air minum bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten tahun 2021," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill