TANGERANGNEWS.com-Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) Kota Tangerang sebagai operator air minum didorong harus segera menyesuaikan kenaikan tarif dasar air minum kepada pelanggan.
Pemerhati kebijakan publik, Denny Granada mengatakan, kenaikan tarif ini untuk mengoptimalkan penyaluran air minum kepada semua pelanggan Perumda TB, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan daerah.
"Besaran tarif kenaikan biaya pelanggan Perumda Tirta Benteng, mempedomani ketentuan yang berlaku," jelas Denny, Jumat 1 Juli 2022.
Menurut Denny, pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten No 690/Kep.259-Huk/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Minum bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten.
"Apalagi keputusan Gubernur Banten sudah ditanda tangani oleh Gubernur dan harus segera diberlakukan," katanya.
Denny menagatakan, penyesuaian tarif harus segera diterapkan karena semakin tingginya kebutuhan untuk biaya beban operasional Perumda TB Kota Tangerang.
Denny pun mengimbau agar Wali Kota Tangerang segera merevisi Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor: 690/Kep.238-PDAM/2011 tahun 2011 tentang penetapan tarif air minum Perumda Tirta Benteng.
"Jadi, Kepwal harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 21/2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71/2016, dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 690/Kep 259-Huk/2022 tentang penerapan tarif batas atas bawah air minum bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten tahun 2021," pungkasnya.