Connect With Us

RM Sederhana di Jalan Sudirman Tangerang Terbakar

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 5 Juli 2022 | 18:55

Rumah Makan (RM) Sederhana di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, terbakar. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Rumah Makan (RM) Sederhana di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, terbakar.

Insiden kebakaran tersebut terjadi pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 16.53 WIB. Petugas BPBD Kota Tangerang langsung menangani kebakaran ini.

"Kami terima informasi langsung berangkat. Ada tujuh armada damkar dan sekitar 40 personel yang kami terjunkan," ujar Hambali Bakar, Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kota Tangerang.

Belum diketahui pemicu kebakaran ini. Namun, dipastikan tidak ada korban jiwa. Dari pantauan, tampak para petugas Damkar sedang melakukan pemadaman. 

"Kita masih belum bisa nyimpulin ya (penyebabnya). Karena kita sampai api sudah besar," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Kapolsek Tangerang Kompol Suroto, sumber api berasal dari terbakarnya kertas bungkus nasi.

"Asal sumber api itu dari atas yang mana itu adalah tempat penyimpanan kertas-kertas untuk membungkus nasi," jelasnya.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill