TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, kegiatan keagamaan di Kota Tangerang akan dibatasi.
Hal ini menyusul keluarnya aturan Inmendagri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 untuk wilayah Jabodetabek.
"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas. Selain itu juga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," ujarnya, Kamis 7 Juli 2022.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang menggodok peraturan wali kota (Perwal) terkait pengawasan PPKM Level 2. Selain itu, sosialisasi pun akan digencarkan ke masyarakat terkait protokol kesehatan.
"Kita lagi persiapan buat Perwal-nya. Nanti kita sosialisasikan ke masyarakat terkait PPKM ini," jelasnya.
Arief menuturkan, pihaknya juga akan menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster. Bahkan, dibuat undian berhadiah dalam kegiatan ini agar masyarakat terdorong untuk divaksin booster.
"Kita sampai bikin undian untuk masyarakat mau di-booster. Menurut saya itu untuk memaksimalkan, supaya lonjakan ini tidak signifikan naiknya," pungkasnya.