TANGERANGNEWS.com-Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang mencatat, kenaikan harga cabai di pasar tradisional dimulai dari Mei 2022 dengan prosentase mencapai 100 persen.
“Mulai ada kenaikan di bulan Mei, dengan rincian, harga cabai merah keriting dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu per kilogram, cabai merah besar (TW) dari Rp40 ribu menjadi Rp70 ribu per kilogram, cabe rawit merah dari Rp35 ribu menjadi Rp70 ribu, serta cabe rawit hijau dari Rp35 ribu menjadi Rp65 ribu,” kata Titin Mulyati, Direktur PD Pasar Kota Tangerang, Rabu 13 Juli 2022.
Titin menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan harga pada komoditas cabai di Kota Tangerang. Salah satunya disebabkan cuaca kemarau basah yang mengakibatkan gagal panen.
“Sebenarnya ada beberapa faktor, pertama momen hari raya Idul Adha, dimana kebutuhan masyarakat akan cabai meningkat. Selanjutnya, harga pupuk yang cenderung mengalami kenaikan, dan intensitas hujan yang tinggi. Sehingga mengakibatkan tanaman mudah terkena jamur serta virus,” jelas Titin.
Kendati demikian, pihaknya pun akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia terkait menekan harga cabai di Kota Tangerang.
“Sampai saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan kementerian dalam hal ini Kementerian Pertanian. Semoga ada solusi terbaik,” harapnya.
Menurut Shandy Sulaeman, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop-UKM) pihaknya terus melakukan pemantauan dan pendampingab kepada pengelola pasar terkait harga cabai yang tersedia di pasaran.
“Kami melakukan pendampingan agar bagimana momen kenaikan harga cabai ini tidak dijadikan monopoli. Kemudian kami pun terus melakukan komunikasi dengan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) terkait ketersediaan,” pungkasnya.