Pemerintah Kota Tangerang mendorong Kampung Restorative Justice hadir di setiap kecamatan-kecamatan se-Kota Tangerang. Saat ini, pilot project Kampung Restorative Justice berada di Kantor Kecamatan Pinang.
Camat Pinang Syarifudin Harja Winata mengatakan, dirinya mendukung Kampung Restorative Justice tidak hanya berada di Kecamatan Pinang, tetapi berada di 12 kecamatan lainnya di Kota Tangerang.
“Saya sangat mendukung Rumah RJ ada di setiap kecamatan,” jelasnya kepada TangerangNews, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut Camat, keberadaan Rumah Restorative Justice sangat memudahkan warganya yang ingin melakukan konsultasi hukum. Dia menyebut, warganya tidak perlu jauh-jauh dapat mendapatkan konsultasi hukum.
“Jadi tidak terlalu jauh masyarakat minta konsultasi hukum dengan tidak mengurangi beban biaya ekonomi ya kan, dengan tidak mengurangi waktu juga,” katanya.
“Kalau di setiap kecamatan ada Rumah RJ, otomatis warga itu lebih mudah melakukan koordinasi, komunikasi, dan pengetahuan hukum dengan penegak hukum,” imbuh Camat.
Menurut Camat, permasalahan pada warga sangat kompleks, sehingga butuh fasilitas terkait hukum seperti Rumah Restorative Justice ini.
“Mudah-mudahan apa yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir permasalahan hukum yang terjadi di warga bisa diselesaikan di sini yang memang menjadi acuan tolok ukur dari pengetahuan tentang hukum bagi warga Pinang khususnya dan warga Kota Tangerang umumnya,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan persnya yang diterima TangerangNews dalam acara peresmian Kampung Restorative Justice di Kecamatan Pinang menyampaikan, dirinya mengapresiasi dan mendukung program Kampung Restorative Justice dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum.
"Pemkot bersama Forkopimda Kota Tangerang sangat mendukung program ini. Saya harap juga RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat," kata Arief.
Arief mengungkapkan, pihaknya juga akan menyiapkan Kampung Restorative Justive di seluruh kecamatan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Tangerang pada program Kampung Restorative Justice ini.
"Jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan kami sudah siap untuk masyarakat kita yang memerlukan kepastian hukum," ungkap Arief.