Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tidak hanya berfungsi untuk menerapkan keadilan restoratif.
Di rumah ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang juga memberikan pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat.
Pelayanan keadilan restoratif maupun pelayanan konsultasi hukum di Kampung Restorative Justice tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pelayanan di Kampung RJ (Restorative Justice) ini gratis. Jadi, tidak dipungut biaya apapun,” kata Afif Ardine, Staf Rumah Restorative Justice saat dijumpai TangerangNews di Rumah Restorative Justice, Pinang, Kota Tangerang, Selasa 12 Juli 2022.
Masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan tersebut dengan datang langsung ke Rumah Restorative Justice tepatnya di lantai dua Kantor Kecamatan Pinang.
Dalam konsultasi hukum, kata Afif, masyarakat akan dilayani langsung oleh Jaksa. Menurutnya, masyarakat bisa menanyakan apapun seputar hukum kepada Jaksa.
“Waktu kemarin-kemarin sudah ada yang konsultasi hukum terkait warisan di sini kita layani langsung dengan Jaksanya,” ucapnya.
Afif mengatakan, Rumah Restorative Justice ini dibuka setiap Senin sampai dengan Jumat. Adapun jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
“Untuk hari Jumat, kami buka sampai pukul 14.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu tutup. Jadwalnya ini menyesuaikan dengan kantor kecamatan,” katanya.
Afif menambahkan, dirinya selalu berkantor di Rumah Restorative Justice ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain saya, di Kampung RJ ini seharinya ada tiga orang Jaksa yang bertugas secara bergantian,” imbuhnya.
Afif mengatakan, hatinya sangat tersentuh ketika melihat langsung pihak-pihak yang berperkara menyelesaikan kasusnya di Rumah Restorative Justice.
“Secara humanis, saya melihat para pihak yang berperkara tetapi selesai kasusnya di sini cukup terharu,” pungkasnya.