TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) melayangkan surat teguran kepada Kepala SDN Uwung Jaya, karena adanya pelanggaran dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamalludin mengatakan, surat teguran dengan nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud No 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan. Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," ujar Jamal, Kamis 14 Juli 2022.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan MPLS di SDN Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas yang dilaksanakan pada Senin 11 Juli 2022, pihak sekolah membuat berbagai kegiatan sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian pada anak didik baru.
Salah satunya dengan lomba ganti berganti baju yang dilaksanakan siswa siswi di ruang terbuka. Namun, hal ini mendapatkan protes dari orangtua siswa.
Pihaknya mengharapkan seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta, dapat melakukan kegiatan MPLS dengan yang positif dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik yang baru.
"Niatnya baik mengajarkan kemandirian kepada siswa baru, namun caranya yang kurang tepat," tegasnya.
Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Dinas Pendidikan juga memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas, karena telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut.
"MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," tuturnya.