Connect With Us

Lewat Citizen Journalism, Mahasiswa UMT Didorong Lawan Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 17 Juli 2022 | 17:43

Workshop Jurnalistik soal citizen journalism di UMT. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seiring berkembangnya media sosial, sebuah peristiwa atau berita kini tidak hanya disampaikan oleh media berita mainstream, tapi juga masyarakat biasa yang tidak terikat dengan perusahaan Pers, yang biasa disebut citizen journalism (jurnalis warga).

Meski bisa menyebarkan informasi, namun seharusnya masyarakat tidak hanya menangkap sekedar peristiwanya saja, tetapi juga mendalami level kritisnya.

Hal itu dikatakan Dimas Ganjar, Pimpinan Redaksi Jawapos saat menjadi pembicara kegiatan Workshop Jurnalistik bertema "Menjadi Citizen Journalism Kritis di Era Digital" di Aula Jendral Sudirman, Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Minggu 17 Juli 2022.

Ia mencontohkan ketika menemukan kasus kecelakaan seharusnya tidak hanya sekedar memotret dan merekam, tapi juga mencari tahu kronologisnya. "Misalkan, yang saat ini sering diunggah oleh citizen journalism soal pelecehan seksual," ucapnya.

Dijelaskannya, saat menemukan pelecehan seksual di angkutan umum seharusnya jangan hanya merekam, tetapi menyampaikan juga pesannya sehingga orang lain tidak ikut menjadi korban.

Agus Rahmat, Asisten Redaktur VivaNews mengatakan, dalam melakukan kegiatan jurnalisme warga harus memahami bahwa semua yang dilakukan mempunyai dampak.

"Ketika kita lakukan sesuatu yang positif, maka akan mendapat dampak yang positif pula. Karena itu, kita harus mengedepankan yang namanya etika. Jadi, apapun kontennya harus memiliki etika," ujarnya.

Begitu pun ketika menghadirkan konten yang berbau negatif. Meskipun menjadi viral dampaknya kedepannya tidak akan baik,

"Karena itu citizen journalism juga harus dibekali edukasi, karena di era saat ini orang bebas berpendapat di mana tidak memiliki saringan tertentu sebelum mempublish," jelas Agus.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill