TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN dan SMPN di Kota Tangerang, yang dimulai sejak Juni lalu telah selesai serta berjalan dengan baik dan lancar. Anak-anak didik kini sudah mulai bersekolah mengecap pendidikan pada tingkatan masing-masing.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaludin dengan menyebut PPDB di Kota Tangerang berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Meski diakuinya masih terdapat kendala, namun hanya sedikit dan dapat diselesaikan dengan baik.
"Alhamdulillah PPDB berjalan dengan lancar dan baik tanpa ada kendala. Hanya ada kendala-kendala kecil seperti administrasi saja, semua aman dan dapat diselesaikan," ujar Jamaludin, Rabu 20 Juli 2022.
Menurutnya, masyarakat yang putra atau putrinya belum dapat diterima di SD maupun SMP Negeri di Kota Tangerang, dapat memilih sekolah swasta yang memiliki kualitas yang sama. Sebab Pemkot Tangerang pun sangat intens memperhatikan segala kebutuhan dan kualitas sekolah swasta.
Semua sekolah yang ada di Kota Tangerang memiliki kualitas yang sama dan anak-anak juga memiliki hak yang sama untuk sekolah. Bantuan pemerintah Kota Tangerang juga mengalir ke sekolah-sekolah swasta, seperti bantuan biaya uang pangkal, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Tangerang Cerdas.
"Semua sudah terverifikasi yang berhak mendapat bantuan," tutur Jamal.
Seperti diketahui, besaran bantuan tersebut di antaranya, program BOP SD sebesar Rp 50 ribu/siswa/bulan, SMP Rp105 ribu/siswa/bulan, Program Tangerang Cerdas untuk SD sebesar Rp80 ribu/siswa/bulan, SMP Rp 100 ribu/siswa/bulan.
Sementara program beasiswa untuk siswa kurang mampu namun tidak diterima di SMP negeri adalah sebesar Rp1 juta. Untuk diketahui, daya tampung di SMP negeri adalah sebanyak 10.782. Sementara 80 kursi dikosongkan hingga Januari.
Adapun terkait PPDB sistem zonasi banyak mendapat keluhan sejumlah pihak, seperti terbatasnya kuota, jarak rumah ke sekolah hingga minimnya pemahaman masyarakat tentang zonasi.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio justru menilai sistem zonasi ini mampu menciptakan keadilan sosial dan pemerataan bagi masyarakat.
“Sebenarnya kebijakan seleksi siswa baru, seperti dalam PPDB, sudah hadir sejak lama bahkan mungkin lebih dari 40 tahun lalu. Jadi, pastinya ini kebijakan yang sudah benar, tinggal dilaksanakan dengan baik dan tak segan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar. Jadi kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terbangun,” ungkap Agus beberapa waktu lalu.
Pemerataan pendidikan adalah hak anak bangsa dan memang harus dirayonisasi. Artinya hal ini juga harus beriringan dengan usaha pemerintah untuk memberikan kualitas sekolah yang merata. "Maka orang tua tak ragu untuk menyekolahkan anaknya di sekolah mana pun, baik negeri maupun swasta," tuturnya.
Jadi, minimnya pemahaman masyarakat terkait PPDB harus dijawab dengan sosialisasi yang gencar dan tak henti di setiap tahunnya.
Agus pun menyarankan orang tua hendaknya memilih sekolah yang memang sesuai dengan minat dan bakat anak. Karena, tidak menjamin sekolah unggulan atau negeri membuat anak tumbuh menjadi lebih pintar.