Connect With Us

Dindik Klaim Kendala PPDB di Kota Tangerang Cuma Sedikit

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:34

Pelaksanaan PPDB Online di Kota Tangerang, Senin 27 Juni 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN dan SMPN di Kota Tangerang, yang dimulai sejak Juni lalu telah selesai serta berjalan dengan baik dan lancar. Anak-anak didik kini sudah mulai bersekolah mengecap pendidikan pada tingkatan masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaludin dengan menyebut PPDB di Kota Tangerang berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Meski diakuinya masih terdapat kendala, namun hanya sedikit dan dapat diselesaikan dengan baik.

"Alhamdulillah PPDB berjalan dengan lancar dan baik tanpa ada kendala. Hanya ada kendala-kendala kecil seperti administrasi saja, semua aman dan dapat diselesaikan," ujar Jamaludin, Rabu 20 Juli 2022.

Menurutnya, masyarakat yang putra atau putrinya belum dapat diterima di SD maupun SMP Negeri di Kota Tangerang, dapat memilih sekolah swasta yang memiliki kualitas yang sama. Sebab Pemkot Tangerang pun sangat intens memperhatikan segala kebutuhan dan kualitas sekolah swasta.

Semua sekolah yang ada di Kota Tangerang memiliki kualitas yang sama dan anak-anak juga memiliki hak yang sama untuk sekolah. Bantuan pemerintah Kota Tangerang juga mengalir ke sekolah-sekolah swasta, seperti bantuan biaya uang pangkal, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Tangerang Cerdas.

"Semua sudah terverifikasi yang berhak mendapat bantuan," tutur Jamal.

Seperti diketahui, besaran bantuan tersebut di antaranya, program BOP SD sebesar Rp 50 ribu/siswa/bulan, SMP Rp105 ribu/siswa/bulan, Program Tangerang Cerdas untuk SD sebesar Rp80 ribu/siswa/bulan, SMP Rp 100 ribu/siswa/bulan.

Sementara program beasiswa untuk siswa kurang mampu namun tidak diterima di SMP  negeri adalah sebesar Rp1 juta. Untuk diketahui, daya tampung di SMP negeri adalah sebanyak 10.782. Sementara 80 kursi dikosongkan hingga Januari.

Adapun terkait PPDB sistem zonasi banyak mendapat keluhan sejumlah pihak, seperti terbatasnya kuota, jarak rumah ke sekolah hingga minimnya pemahaman masyarakat tentang zonasi.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio justru menilai sistem zonasi ini mampu menciptakan keadilan sosial dan pemerataan bagi masyarakat. 

“Sebenarnya kebijakan seleksi siswa baru, seperti dalam PPDB, sudah hadir sejak lama bahkan mungkin lebih dari 40 tahun lalu. Jadi, pastinya ini kebijakan yang sudah benar, tinggal dilaksanakan dengan baik dan tak segan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar. Jadi kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terbangun,” ungkap Agus beberapa waktu lalu.

Pemerataan pendidikan adalah hak anak bangsa dan memang harus dirayonisasi. Artinya hal ini juga harus beriringan dengan usaha pemerintah untuk memberikan kualitas sekolah yang merata. "Maka orang tua tak ragu untuk menyekolahkan anaknya di sekolah mana pun, baik negeri maupun swasta," tuturnya.

Jadi, minimnya pemahaman masyarakat terkait PPDB harus dijawab dengan sosialisasi yang gencar dan tak henti di setiap tahunnya.

Agus pun menyarankan orang tua hendaknya memilih sekolah yang memang sesuai dengan minat dan bakat anak. Karena, tidak menjamin sekolah unggulan atau negeri membuat anak tumbuh menjadi lebih pintar.

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill