Connect With Us

Bacok Korban Sampai Buta, Kelompok Begal di Neglasari Tangerang Dibekuk

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 25 Juli 2022 | 15:12

Kelompok begal sadis ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap enam pelaku begal bersenjata tajam (sajam) yang melukai korbannya hingga mengalami kebutaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 16 Juli 2022 di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Menurutnya, dari enam pelaku tersebut, empat di antaranya masih di bawah umur, sedangkan pelaku dewasa berinisial F, 20, dan D, 22.

Kapolres mengungkapkan, aksi para pelaku dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari.

Saat malam kejadian itu korban bersama teman lainnya sedang berkendara, kemudian kehabisan bensin. Saat menuntun menuju pom bensin tiba-tiba, mereka didatangi rombongan pelaku kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan.

"Pelaku tiba-tiba memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit. Korban berinisial AS terkena sabetan pada salah satu matanya," ungkapnya dalam jumpa pers, Senin 25 Juli 2022.

Akibat serangan itu, terjadi kerusakan di bagian mata korban dan berpotensi mengalami kebutaan. Adapun atas laporan pihak korban, Tim Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis 21 Juli 2022, berhasil mengendus lokasi persembunyian komplotan pelaku begal sadis ini.

"Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dengan rincian empat pelaku melakukan di Neglasari dan dua pelaku lainnya ikut  melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga," papar Kapolres.

Ternyata, aksi pelaku tak hanya dilakukan di Neglasari, tetapi di wilayah Tangerang lainnya. Mereka melakukan pembegalan ponsel di lima lokasi sekaligus, seperti di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan," pungkasnya.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KOTA TANGERANG
Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 | 17:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.

TANGSEL
Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:57

Seorang pelajar tingkat SMA tewas seketika setelah tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang–Parung Panjang di Stasiun Jurangmangu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin sore 10 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill