Connect With Us

Dokter Pembakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Orangtuanya di Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:55

Merry Anastasia menggendong buah hatinya yang masih balita bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa dokter, Merry Anastasia, 30, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam perkara pembakaran bengkel sepeda motor hingga menyebabkan tiga orang tewas.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, vonis yang diberikan Majelis Hakim Yuliarti lantaran Merry terbukti bersalah melakukan pembunuhan. 

"(Vonis) Delapan tahun penjara, terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Arif, Selasa 26 Juli 2022

Vonis tersebut berlandaskan dengan Pasal 187 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. 

Hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati. 

Karena lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan hakim. 

"Betul jaksa penuntut umum (JPU) banding atas putusan hakim," singkat Arif. 

Seperti diketahui, Kejari Kota Tangerang menuntut terdakwa Mery dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Mery menjadi terdakwa kasus pembakaran satu keluarga disebuah bengkel kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. 

Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2021 di Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Tiga orang yang tewas akibat kebakaran tersebut yakni yakni pacarnya, LE dan kedua orangtuanya ED dan Li.

Adapun motif terdakwa melakukan pembakaran karena kesal, pacarnya tidak mau bertanggung jawab setelah menghamilinya. 

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

KAB. TANGERANG
Tidak Istitha'ah, 7 Jemaah Calon Haji Asal Banten Gagal Berangkat

Tidak Istitha'ah, 7 Jemaah Calon Haji Asal Banten Gagal Berangkat

Selasa, 5 Mei 2026 | 21:24

Sebanyak tujuh jamaah calon haji asal Provinsi Banten Banten gagal berangkat ke tanah suci dan dipulangkan dari Embarkasi Grand El Hajj, Cipondoh, Kota Tangerang lantaran tidak istitha'ah atau tidak memenuhi syarat kemampuan.

PROPERTI
Permintaan Rumah Super Mewah di BSD Masih Tinggi, Hunian Rp89 Miliar Ludes Terjual

Permintaan Rumah Super Mewah di BSD Masih Tinggi, Hunian Rp89 Miliar Ludes Terjual

Selasa, 5 Mei 2026 | 16:47

Meski dibanderol dengan harga fantastis, minat dan kebutuhan akan produk hunian mewah saat ini masih menjadi incaran masyarakat super high-end.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill