Connect With Us

Dokter Pembakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Orangtuanya di Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:55

Merry Anastasia menggendong buah hatinya yang masih balita bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa dokter, Merry Anastasia, 30, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam perkara pembakaran bengkel sepeda motor hingga menyebabkan tiga orang tewas.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, vonis yang diberikan Majelis Hakim Yuliarti lantaran Merry terbukti bersalah melakukan pembunuhan. 

"(Vonis) Delapan tahun penjara, terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Arif, Selasa 26 Juli 2022

Vonis tersebut berlandaskan dengan Pasal 187 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. 

Hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati. 

Karena lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan hakim. 

"Betul jaksa penuntut umum (JPU) banding atas putusan hakim," singkat Arif. 

Seperti diketahui, Kejari Kota Tangerang menuntut terdakwa Mery dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Mery menjadi terdakwa kasus pembakaran satu keluarga disebuah bengkel kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. 

Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2021 di Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Tiga orang yang tewas akibat kebakaran tersebut yakni yakni pacarnya, LE dan kedua orangtuanya ED dan Li.

Adapun motif terdakwa melakukan pembakaran karena kesal, pacarnya tidak mau bertanggung jawab setelah menghamilinya. 

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill