TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan satu pemuda di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka ini berinisial R, 23, sedangkan dua tersangka di antaranya masih di bawah umur yang masuk kategori anak berhadapan hukum (ABH).
Selain tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masih ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai buronan.
"Masih ada dua orang lagi DPO (daftar pencarian orang) dengan inisial S dan BU, kami sudah diketahui identitasnya. Anggota kami masih melakukan pencarian di lapangan," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 29 Juli 2022.
Insiden tawuran yang mengakibat korban berinisial RH, 23, tewas karena mengalami luka bacokan di bagian punggung ini terjadi pada Sabtu 23 Juli 2022, dini hari.
Menurut Zulfan, setelah mendapatkan pelaporan dari keluarga korban, pihak Kepolisian langsung bergerak untuk mengungkap kasus ini.
"Korban RH meninggal dunia lantaran mengalami 4 luka terbuka sabetan senjata tajam di bagian punggung," jelas Zulfan.
Aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja ataupun pemuda tersebut berawal dari saling ejek di media sosial.
"Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, pidananya 12 tahun penjara," pungkasnya.