Connect With Us

Perumahan RS Sitanala Tangerang Kebakaran, Warga Terdampak Diungsikan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Agustus 2022 | 22:32

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat berdialog dengan warga terdampak kebakaran di komplek perumahan RS Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang, Senin 1 Agustus 2022. (Humas Pemerintah Kota Tangerang / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa kebakaran melanda Komplek Perumahan RS Sitanala di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin 1 Agustus 2022. Warga terdampak pun diungsikan.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin pun meninjau langsung lokasi kebakaran 15 rumah tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang hadir memberikan bantuan kepada keluarga korban terdampak kebakaran ini.

"Pemkot Tangerang melalui BPBD langsung menyiapkan GOR Sitanala untuk tempat pengungsian dan memasang velbed untuk tempat tidur sementara," kata Sachrudin.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial juga mendirikan dapur umum untuk membantu 15 kepala keluarga yang terkena musibah ini.

"Dari PDAM Tirta Benteng menyediakan air bersih untuk 42 jiwa yang terdampak," jelasnya.

Sachrudin mengucapkan turut prihatin atas musibah yang terjadi.

"Semoga dengan bantuan dari Pemkot Tangerang dapat meringankan Bapak Ibu," tuturnya.

Sementara berdasarkan laporan, insiden kebakaran ini terjadi pada pukul 03.00 WIB. Pihak pemadam kebakaran, kata Sachrudin, berjibaku memadamkan si jago merah.

" BPBD menerima laporan adanya kebakaran dan langsung mengerahkan 7 unit armada dengan 31 personel. Alhamdulillah tim berhasil melakukan pemadaman dan tidak terdapat korban jiwa,"  pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill