Connect With Us

Wali Kota Tangerang Tegaskan Pelayanan Untuk Masyarakat Jangan Hitung-hitungan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 4 Agustus 2022 | 22:09

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat membuka acara sosialisasi PBB dan BPHTB di Aula Kantor Kecamatan Tangerang, Kamis 4 Agustus 2022. (Achmad Irfan Fauzi / Humas Pemerintah Kota Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, aparat pemerintah tidak hitung-hitungan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Selama itu untuk memfasilitasi kepentingan masyarakat, kita enggak boleh hitung-hitungan," tegasnya saat membuka acara sosialisasi PBB dan BPHTB di Aula Kantor Kecamatan Tangerang, Kamis 4 Agustus 2022. 

Namun, katanya, aparat juga punya kewajiban untuk mengingatkan warga Kota Tangerang agar ikut berpartisipasi dalam pembangunan seperti melalui pembayaran PBB dan BPHTB. 

"Kita juga harus edukasi masyarakat untuk ikut menjaga hasil pembangunan yang ada," imbuhnya. 

Arief juga menyampaikan, hasil pembangunan yang saat ini dirasakan masyatakat tidak lepas dari pajak yang dibayarkan. 

"Dulu kalau ke stadion Benteng cuma bisa nonton. Sekarang kita bisa menikmatinya secara langsung. Sekarang kita bisa olahraga, jogging di track-nya atau mau guling-guling dirumputnya juga bisa,” katanya.

"Oleh karenanya kita pastikan masyarakat harus bisa menikmati pembangunan yang dihasilkan dari uang rakyat," pungkas Arief.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill