TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang meminta aparat Satpol PP untuk berjaga di Makam Buyut Jenggot, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Senin 8 Agustus 2022.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto saat inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberadaan Makam Buyut Jenggot.
Menurut Turidi, rencananya makam ini akan digusur pengembang. "Kita sidak untuk menindaklanjuti aspirasi kaitan dengan Makam Buyut Jenggot yang informasinya akan digusur," ujarnya.
Turidi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Makam Buyut Jenggot ini. Langkah awal, katanya, DPRD Kota Tangerang meminta aparat Satpol PP untuk berjaga di makam tersebut.
"Tadi sudah saya perintahkan Satpol PP untuk bisa menjaga makam ini sambil proses yang kita lakukan," jelasnya.
Turidi menyebut, pihaknya sedang melakukan komunikasi di tingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang. Turidi berharap Makam Buyut Jenggot ini tidak digusur. Bahkan, ia harap makam ini menjadi cagar budaya.
"Insyaallah kita berharap makam ini tidak digusurlah, karena bagaimanapun kita sedang melestarikan wisata religi, bahwa kita juga ternyata punya makam-makam, apalagi Syekh Buyut ini keturunan Sultan Ageng Tirtayasa ini kan luar biasa," ungkapnya.
Turidi menuturkan, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan terhadap pihak pengembang. Namun, pihak pengembang tidak datang.
"Saya kira yang kita lakukan komunikasi persuasif dan dinas melakukan komunikasi dengan pengembang. Semoga ini menjadi bagian yang bisa kita lestarikan, karena kita butuh budaya, kita juga butuh wisata religi," ucapnya.
Adapun terkait dengan izin pembangunan di lokasi itu, kata Turidi, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rencananya, DPMPTSP akan memberikan site plan pembangunan pengembang itu.
"Insyaallah Dinas Perizinan (DPMPTSP) menjanjikan akan memberikan site plan ke kita. Makannya saya juga nggak bisa bicara banyak karena secara teknis kaitan gambar desain kita belum megang detail. Dan kami akan berikan masukan ke pemerintah, kalau misalnya harus dilakukan penyegelan, saya kira pemerintah harus tegas melakukan hal tersebut kalau ini melanggar dari sistem yang ada,” papar Turidi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji menambahkan kehadiran wakil rakyat di makam ini dalam rangka melakukan fungsi penganggaran, pengawasan, dan legalitas. Dia menyatakan, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang untuk segera berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi dalam mengkaji Makam Buyut Jenggot.
"Anggaran juga silakan kalau memang dibutuhkan untuk kajian ini dianggarkan supaya di KUA PPAS ada proses legalitas," katanya.