Connect With Us

Lalai Beri Obat Kedaluwarsa Bikin Balita Sakit, Dinkes Tangerang: Petugas Lupa

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:11

Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang saat mendatangi kediaman anak di bawah lima tahun (balita) yang minum obat kedaluwarsa di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu 10 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak mengelak atas insiden pemberian obat kedaluwarsa yang dikonsumsi anak di bawah lima tahun (balita) seusai kegiatan imunisasi di Posyandu Bunga Kenanga, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah. 

Kepala Dinkes Kota Tangerang dr Dini Anggareni menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin, 8 Agustus 2022, bahwa petugas puskesmas menemukan tiga obat Paracetamol drop kedaluwarsa di dalam tas posyandu, kemudian langsung dipisahkan, dan berencana diserahkan ke petugas farmasi puskesmas.

"Namun, saat sampai puskesmas, petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas farmasi puskesmas," ungkap Dini dalam keterangannya, Rabu, 10 Agustus 2022. 

Ia melanjutkan, pada Selasa, 9 Agustus 2022, saat pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali expired date (ED). Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat, dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut. 

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi di luar gedung puskesmas," katanya.

Menurutnya, Posyandu Bunga Kenanga sudah tidak aktif dua tahun karena pandemi. Adapun obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. "Sekali lagi, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien," ucapnya.

Ia menjelaskan, hari ini seluruh petugas gabungan dari petugas posyandu, puskesmas, ketua Mutu, UKP, UKM hingga dinkes langsung melakukan pembahasan untuk menelusuri lebih jauh terkait kejadian tersebut, dan segera menindaklanjuti serta melakukan perbaikan atas kondisi kelalaian yang terjadi.

"Petugas sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau, dan memeriksa langsung kondisi Arkaa (balita yang minum obat kedaluwarsa) pascaminum obat tersebut. Petugas juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan Arkaa. Sambil dilakukan peninjauan lanjutan," jelasnya.

Pihak Dinkes Kota Tangerang sudah melayangkan teguran ke petugas puskemas yang bersangkutan, serta melayangkan surat teguran kepada kepala puskesmas untuk lebih teliti atas pengelolaan obat di dalam maupun di luar puskesmas. 

"Puskesmas diperintahkan untuk ikut memperhatikan ketepatan pemberian obat dan pelayanan kesehatan di luar gedung puskesmas," tegasnya. 

Ia berharap, tidak ada lagi kejadian serupa. Pihaknya akan terus memantau pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pada ketersediaan dan ketepatan pemberian obat-obatan. 

"Ini menjadi evaluasi besar pastinya, akan kian diperketat agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Pastinya, kelalaian ini jangan sampai kembali terjadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang balita di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang mengalami sakit seperti demam dan muntah diduga setelah mengonsumsi obat kedaluwarsa dari pusat kesahatan masyarakat (puskesmas) setempat setelah menjalani imunisasi.

PROPERTI
Gunakan Teknologi 3D Virtual, Paramount Land Raih Penghargaan Brand of The Year 2024

Gunakan Teknologi 3D Virtual, Paramount Land Raih Penghargaan Brand of The Year 2024

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:08

Paramount Land berhasil meraih penghargaan Merketeers OMNI Brand of The Year 2024 dalam kategori ’Digital Customer Experience’.

OPINI
Tarif Tol Naik Buah Kebijakan Kapitalistik

Tarif Tol Naik Buah Kebijakan Kapitalistik

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:24

Ya, tarif tol mengalami kenaikan tajam di bulan Ramadan tahun 2024 ini. Kenaikan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.

SPORT
Taklukkan Arema, Persita Selamat dari Zona Degradasi 

Taklukkan Arema, Persita Selamat dari Zona Degradasi 

Kamis, 14 Maret 2024 | 00:17

Usai menjalani beberapa laga tanpa kemenangan, Persita akhirnya berhasil mengamankan posisi dari zona degradasi dalam klasemen sementara BRI Liga 1 musim 2023/2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill