Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Ramai pemberitaan tentang obat yang telah melewati masa edarnya diminum seorang anak di bawah lima tahun (balita) setelah mengikuti imunisasi di Kota Tangerang.
Cukup banyak media massa yang mengistilahkan penggunaan kata obat yang telah melewati masa edar tersebut dengan kadaluarsa atau kedaluwarsa.
Sebenarnya, mana kata yang sesuai dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Apakah kadaluarsa atau kedaluwarsa.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, kata kadaluarsa merupakan bentuk tidak baku dari kedaluwarsa.
Jadi, menurut KBBI, kata yang benar untuk hal ini adalah kedaluwarsa. Adapun kedaluwarsa memiliki tiga makna, yaitu :
1. Tidak model lagi (ditujukan untuk baju, kendaraan, dan sebagainya); tidak sesuai dengan zaman
Contohnya : hakikat cerita itu telah kedaluwarsa apabila diajarkan sekarang
2. Sudah lewat (habis) jangka waktunya (tentang tuntutan dan sebagainya); habis tempo
3. Terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (tentang makanan)
Contohnya : Jika dimakan, makanan yang kedaluwarsa akan membahayakan kesehatan
Menurut KBBI juga, tertulis dengan kedaluwarsa yang kata dasarnya diambil dari bahasa Jawa yaitu “daluwarso” lalu ditambahkan awalan “ke” di dalam bahasa Indonesia sehingga (Jawa) ke-dalu-warso (dalu=malam ; warso = tahun) menjadi “kedaluwarsa”.
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Entah karena sial atau bodoh yang dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FNS, 27, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni tetap dan tidak mengalami perubahan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews