Connect With Us

Ini Penampakan Ruko Tempat Judi Online di Cipondoh Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:47

Penampakan Ruko Wallstreet di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang digerebek polisi karena jadi sarang judi online, Rabu 24 Agustus 2022. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Satu unit Ruko Wallstreet di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang diduga menjadi sarang judi online kini nampak sepi, pasca digerebek aparat Polres Metro Tangerang Kota.

Pantauan TangerangNews di lokasi pada, Rabu, 24 Agustus 2022, ruko empat lantai tersebut tidak terlihat seperti tempat judi online, cenderung seperti ruko biasa tanpa plang.

Bangunan yang berada di ujung Blok B Ruko Wallstreet ini juga tidak dipasang garis polisi. Kondisi pintu ruko terkunci dan bagian kacanya terpasang stiker putih sehingga tidak terlihat kondisi di dalamnya.

Warga sekitar kebanyakan mengaku tidak tahu menahu perihal adanya aktivitas yang dilakukan oleh penghuni ruko maupun penggrebekan oleh polisi.  

Sebagai informasi, sebelumnya aparat Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan penggrebekan karena diduga adanya ruko yang jadi sarang judi online, Selasa 23 Agustus 2022, sore.

Atas penggerebekan tersebut, polisi telah mengamankan delapan orang orang yang terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan, beserta 27 unit komputer.

Saat ini kedelapan orang tersebut telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill