TANGERANGNEWS.com-Aparat Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kelontong karena kedapatan nekat menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin, 29 Agustus 2022 siang.
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati miras sebanyak 72 botol dari enam kardus yang masing-masing isinya berisikan 12 botol.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan, pihaknya akan terus konsisten menggencarkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
"Ini juga dalam rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi Gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) yang sering ditimbulkan dari efek Miras," jelas Zain.
Selain itu, Zain menyatakan bahwa dirinya tidak ingin ada peredaran miras, judi, dan narkotika di wilayahnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi bila memiliki informasi permasalahan apapun dengan menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota dengan kontak 0822-11-110-110.
"Laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang," tuturnya.