Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama
Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TANGERANGNEWS.com-Kasus pengoplosan elpiji masih terjadi di Tangerang. Terbaru, sindikat ini dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menyampaikan sebanyak 16 pelaku pengoplosan elpiji ditangkap dari berbagai tempat.
Adapun pengungkapan kasus ini diawali dari sembilan laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan rentang waktu Juli-Agustus 2022.
"Total tersangka 16 orang terdiri dari penyuntik, karyawan hingga pemilik gas oplosan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dikutip pada Sabtu, 3 September 2022.
Ke-16 tersangka itu antara lain berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD, dan HL.
Sindikat pengoplos elpiji ini beraksi di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti seperti 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas 12 kg kosong, 776 tabung gas isi 3 kg, 752 tabung gas kosong 3 kg, 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 bust alat timbang, 1 gunting, 1 obeng, 2 sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pikap.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TODAY TAGHari pertama setelah libur lebaran dan cuti bersama 2026, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid langsung menggelar apel pagi serta melantik 472 PNS formasi Tahun Anggaran 2024, pada Senin 30 Maret 2026.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews