Connect With Us

Sindikat Pengoplos Elpiji di Tangerang Dibongkar

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 3 September 2022 | 10:47

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (@TangerangNews / Dok. PMJ)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pengoplosan elpiji masih terjadi di Tangerang. Terbaru, sindikat ini dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menyampaikan sebanyak 16 pelaku pengoplosan elpiji ditangkap dari berbagai tempat. 

Adapun pengungkapan kasus ini diawali dari sembilan laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan rentang waktu Juli-Agustus 2022. 

"Total tersangka 16 orang terdiri dari penyuntik, karyawan hingga pemilik gas oplosan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dikutip pada Sabtu, 3 September 2022.

Ke-16 tersangka itu antara lain berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD, dan HL. 

Sindikat pengoplos elpiji ini beraksi di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti seperti 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas 12 kg kosong, 776 tabung gas isi 3 kg, 752 tabung gas kosong 3 kg, 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 bust alat timbang, 1 gunting, 1 obeng, 2 sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pikap. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill