TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melaksanakan kunjungan ke SMPN 16 Kota Tangerang di Jalan Veteran, Kecamatan Tangerang, Senin, 5 September 2022. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenakalan remaja.
Kegiatan sosialisasi kepada para pelajar tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah. Adapun dalam kunjungan ke sekolah kali ini, pihak Kejari Kota Tangerang melakukan sosialisasi dengan tema 'Aspek Hukum Kenakalan Remaja'.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini sebagai wujud kepedulian Kejaksaan dalam mencegah kenakalan remaja.
"Bahwa kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, remaja memiliki peran penting sebagai generasi penerus bangsa dan harapan pembangunan ke depan. Maka, katanya, perlu dilakukan pembinaan untuk mencegah remaja dari aksi kenakalan.
"Intinya selalu patuh dan taat terhadap apa yang guru sampaikan karena di usia seperti ini adalah usia pembentukan jadi diri," ucapnya.
Ia menjelaskan, jenis kenakalan remaja yang kerap terjadi saat ini antara lain tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, dan tawuran antar pelajar.
"Dampak dari kenakalan remaja yaitu berdampak malu bersosialisasi, susah mendapatkan kerjaan, tidak diterima di masyarakat," katanya.
Adapun aspek kenakalan remaja, yakni melawan otoritas, tingkah laku agresif, impulsif, perilaku yang melanggar identitas, dan perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Penyebab kenakalan remaja meliputi dua faktor, yaitu faktor internal berupa perubahan sosiologis dan biologis, kontrol diri yang lemah, kurangnya pengetahuan. Sedangkan faktor eksternal berupa pendidikan dalam keluarga dan lingkungan pergaulan yang kurang baik," pungkasnya.