TANGERANGNEWS.COM-Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), TM Luthfi Yazid Caleg DPR RI dan Mohammad Anwar Caleg DPRD Kota, siap melaporkan kasus kecurangan penggelembungan suara di tiga PPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu akan dilakukan jika Panwaslu Kota Tangerang tidak bisa menindak lanjuti kasus tersebut.
TM Luthfi Yazid mengatakan, sebagai prosedur pangaduan kecurangan pemilu, dirinya melaporkan indikasi penggelembungan suara di PPK Jatiuwung, Cibodas dan Priuk ke Panwaslu. Sedangkan bila kasus tersebut tidak bisa diteruskan hingga tuntas, Untuk memperkuat gugatan, PKB telah menyertakan bukti-bukti yang faliditasnya bisa dipertangungjawabkan, “kalau tidak selesai kita akan ajukan ke MK,” Katanya.
Menurutnya Lutfhi, jumlah tersebut cukup berpengaruh kepada perolehan suara yang berimplikasi terhadap peolehan kursi parpol. Walaupun dirinya tidak berharap menang dalam perolehan suara, pihaknya menginginkan demokrasi yang bersih. Untuk itu ia meminta penghitunga suara ulang. “Untuk menyelamatkan proses demokrasi, kasus ini harus dituntaskan dan saya minta penghitungan ulang,” ucapnya.
Sementara Ketua Panwaslu Syafril Elain mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap ke tiga ketua PPK tersebut untuk klarifikasi, “kita akan segera proses ketua PPKnya, kalau terbukti akan kita lanjutkan ke sentra gakkumdu karena ini masuk kedalam tindak pidana,” tandasnya.(rangga)