TANGERANGNEWS.com–Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Abdul Majid membantah informasi yang beredar terkait penyekapan tiga orang wartawan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Majid mengatakan, dirinya telah mengonfirmasi kabar tersebut kepada pihak wartawan maupun pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Hasilnya, kabar penyekapan ini tidak benar.
"Hanya klarifikasi dan konfirmasi pemberitaan terkait adanya upload video ke akun media sosial Instagram yang membuat viral di masyarakat," ujar Majid saat dikonfirmasi, Minggu, 11 September 2022.
Majid menerangkan, ketiga wartawan media nasional tersebut hadir ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan inisiatif untuk meluruskan kronologis unggahan video ke media sosial Instagram.
Bahkan, lanjutnya, mereka juga ditemani wartawan senior lainnya untuk menjelaskan kronologis itu kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
"Semuanya clean and clear. Di Kejati Banten juga santai kok. Bahkan sempat ketemu teman-teman wartawan yang biasa liputan di Kejati Banten," terangnya.
Majid memastikan ketiga wartawan tersebut tidak mendapat tindakan represif selama di Kejati Banten, hingga kembali lagi ke Tangerang.
"Jadi sekali lagi, kami tegaskan bahwa tidak ada penyekapan yang dilakukan seperti pemberitaan yang beredar," jelasnya.
Majid berharap masyarakat bisa memilah informasi yang beredar, sehingga tidak mudah percaya dengan berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya.