Connect With Us

Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 20 September 2022 | 20:18

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang menewaskan 49 napi dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan 1,4 tahun.

"Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Aji Suryo saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022.

Terdakwa Panahatan Butar-Butar divonis 1,6 tahun dengan pasal 188 KUHPidana. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1,4 tahun dengan pasal 359 KUHPidana.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi menanggapi bahwa putusan itu terlalu berat bagi para terdakwa yang telah berdedikasi cukup lama di lembaga Kemenkumham.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yg sudah pensiun. Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelasnya.

Baca Juga :

Atas putusan ini, katanya, tim kuasa hukum memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis. Tim kuasa hukum juga akan mengajukan banding.

"Kemungkinan besar kita akan banding, ya mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," ungkapnya. 

Adapun vonis hukuman tersebut turun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keempat terdakwa yakni Panahatan Butar-Butar, Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho dituntut 2 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Dari kejadian itu, sebanyak 49 napi tewas.

PROPERTI
Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.

SPORT
Jadwal Final FIFA Series 2026 Timnas Indonesia vs Bulgaria Digelar di GBK Senin Malam

Jadwal Final FIFA Series 2026 Timnas Indonesia vs Bulgaria Digelar di GBK Senin Malam

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:44

Timnas Indonesia dipastikan akan menghadapi Bulgaria pada partai final FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill