Connect With Us

Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 20 September 2022 | 20:18

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang menewaskan 49 napi dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan 1,4 tahun.

"Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Aji Suryo saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022.

Terdakwa Panahatan Butar-Butar divonis 1,6 tahun dengan pasal 188 KUHPidana. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1,4 tahun dengan pasal 359 KUHPidana.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi menanggapi bahwa putusan itu terlalu berat bagi para terdakwa yang telah berdedikasi cukup lama di lembaga Kemenkumham.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yg sudah pensiun. Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelasnya.

Baca Juga :

Atas putusan ini, katanya, tim kuasa hukum memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis. Tim kuasa hukum juga akan mengajukan banding.

"Kemungkinan besar kita akan banding, ya mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," ungkapnya. 

Adapun vonis hukuman tersebut turun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keempat terdakwa yakni Panahatan Butar-Butar, Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho dituntut 2 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Dari kejadian itu, sebanyak 49 napi tewas.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill