TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan pribadi dan angkutan barang.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota dalam menjaga kualitas udara di Kota Tangerang. Selain juga untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi sebagai syarat pengenaan pajak kendaraan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah hadir dan meninjau pelaksanaan uji emisi gratis yang berlangsung di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tangerang, Selasa, 20 September 2022.
"Polusi udara tentunya merupakan salah satu yang menjadi fokus dan perhatian pemerintah dalam mengatasi permasalahan perkotaan. Makanya uji emisi ini sangatlah penting untuk mengevaluasi kualitas udara di Lingkungan Kota Tangerang." terang Wali Kota.
Arief menambahkan, untuk mendukung upaya dalam menjaga kualitas udara perkotaan tersebut, masyarakat diminta untuk lebih memperhatikan emisi serta pemeliharaan terhadap kendaran masing-masing baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Sangat penting bagi masyarakat pengguna kendaraan untuk lebih memperhatikan emisi kendaraan agar dapat membantu mengurangi polusi udara di Kota Tangerang. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang agar selalu mengecek kondisi kendaraan dan melakukan servis rutin serta melakukan uji emisi secara berkala," imbuh Arief.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang melakukan uji emisi gratis bagi masyarakat Kota Tangerang selama tiga hari di tiga titik wilayah yang berbeda, yaitu:
1. Selasa, 20 September 2022 di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tangerang.
2. Rabu, 21 September 2022 di Jalan Sudirman, Kecamatan Tangerang.
3. Kamis, 22 September 2022 di Jalan Imam Bonjol (Palem Semi).