Mau Bisnismu Naik Kelas, Datang ke Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya
Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:14
Bagi para pelaku usaha yang ingin membawa bisnisnya naik kelas, Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 2026 menjadi ajang yang sayang untuk dilewatkan.
TANGERANGNEWS.com-Mempermudah masyarakat, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota menggelar pelayanan keliling setiap harinya, mulai Senin hingga Sabtu di beberapa lokasi berbeda di Kota Tangerang.
Pelayanan keliling ini meliputi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), laporan kehilangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Semua layanan tersebut merupakan langkah efektif Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam memberikan kemudahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat tinggal datang dengan membawa kelengkapan yang dibutuhkan.
"Ini merupakan pelayanan jemput bola, manakala masyarakat sibuk dengan kegiatan pekerjaan sehari-hari dapat melakukan pengurusan surat Kepolisian, di sela waktu luangnya," kata Kapolres, Rabu 28 September 2022.

Adapun jadwal lokasi dan jam pelayanan keliling Polres Metro Tangerang Kota adalah sebagai berikut:
Untuk jam pelayanan Senin sampai dengan Kamis mulai dari pukul 08.00 - 13.00 WIB, Sedangkan Jumat dan Sabtu pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Sebagai Informasi tambahan, di hari libur, Polres Metro Tangerang Kota juga memberikan pelayanan publik terpadu di area car free day (CFD), yakni pada minggu ke dua setiap bulannya. Pelayanan mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 09.30 WIB, berlokasi di tugu Adipura, Jalan Veteran, Kecamatan Tangerang.
"Jadi, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan kami di hari Minggu ini sambil melaksanakan kegiatan olahraga," pungkas Zain.
Bagi para pelaku usaha yang ingin membawa bisnisnya naik kelas, Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 2026 menjadi ajang yang sayang untuk dilewatkan.
TODAY TAGBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.
Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews