TANGERANGNEWS-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang menyatakan siap melayani gugatan para pihak yang tidak puas atas penetapan calon anggota legislatif terpilih dalam pemilu 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengajukan gugatan atas keputusan KPUD, merupakan hak mereka. Dan kami siap untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Pokja Pengarah Penghitungan suara Dadang Hermawan, kemarin sore.
Untuk mekanismenya sendiri, dalam pelaporan sengketa penetapan pemilu legislatif dan pilpres, KPUD memberi waktu selambat-lambatnya 3 hari setelah hasil perhitungan suara ditetapkan.
"Untuk memutuskan keputusan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, MK membutuhkan waktu 14 hari, sedangkan untuk legislatif dan pilkada selama 14 hari," ujar Dadang.
Selanjutnya Dadang menambahkan bahwa KPUD tunduk Kepada lembaga yang mempunyai kewenangan seperti keputusan MK bersifat final dan mengikat. "Jadi kalaupun MK memutuskan penghitungan suara ulang, KPUD sendiri akan melaksanakannya karena KPUD berprinsip teguh pada pelaksanaan pemilu yang transparan, netral dan adil," terangnya.
Dadang juga menegaskan bahwa wewenang MK hanyalah pada perhitungan suara, sedangkan tindak pidana menjadi wewenang Panwaslu. KPUD sendiri hanya menangani wewenang pelanggaran administrasi.(rangga)