Connect With Us

KPUD Kota Tangerang Siap Digugat MK

| Sabtu, 25 April 2009 | 16:06

TANGERANGNEWS-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang menyatakan siap melayani gugatan para pihak yang tidak puas atas penetapan calon anggota legislatif terpilih dalam pemilu 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Mengajukan gugatan atas keputusan KPUD, merupakan hak mereka. Dan kami siap untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Pokja Pengarah Penghitungan suara Dadang Hermawan, kemarin sore. Untuk mekanismenya sendiri, dalam pelaporan sengketa penetapan pemilu legislatif dan pilpres, KPUD memberi waktu selambat-lambatnya 3 hari setelah hasil perhitungan suara ditetapkan. "Untuk memutuskan keputusan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, MK membutuhkan waktu 14 hari, sedangkan untuk legislatif dan pilkada selama 14 hari," ujar Dadang. Selanjutnya Dadang menambahkan bahwa KPUD tunduk Kepada lembaga yang mempunyai kewenangan seperti keputusan MK bersifat final dan mengikat. "Jadi kalaupun MK memutuskan penghitungan suara ulang, KPUD sendiri akan melaksanakannya karena KPUD berprinsip teguh pada pelaksanaan pemilu yang transparan, netral dan adil," terangnya. Dadang juga menegaskan bahwa wewenang MK hanyalah pada perhitungan suara, sedangkan tindak pidana menjadi wewenang Panwaslu. KPUD sendiri hanya menangani wewenang pelanggaran administrasi.(rangga)
TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

NASIONAL
Ini 11 Tuntutan Buruh untuk Presiden Prabowo di May Day 2025, Salah Satunya Hapus Syarat Kerja Diskriminatif 

Ini 11 Tuntutan Buruh untuk Presiden Prabowo di May Day 2025, Salah Satunya Hapus Syarat Kerja Diskriminatif 

Rabu, 30 April 2025 | 13:59

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) akan menyampaikan 11 tuntutan utama pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang akan berlangsung Kamis, 1 Mei 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill