TANGERANGNEWS.com-Pengguna kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.
Adapun untuk warga Kota Tangerang, yang ingin mengurus SIM, bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk hari ini, Senin, 10 Oktober 2022, pelayanan SIM Keliling berada di Plaza Shinta Cimone, Karawaci.
Layanan SIM Keliling di Plaza Shinta Cimone tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C sebagai berikut:
Baca juga: Urus SKCK dan SIM Bisa di Lokasi Car Free Day Kota Tangerang
1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotokopi.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku SIM Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku.
Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan baru.