TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 12 Remaja berusia belasan harus berurusan dengan polisi lantaran diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran, Minggu 16 Oktober 2022, dini hari.
Para remaja tersebut berinisial MRS, AP, AJ, MGF, AKR, RNA, ARF, AH, MAS, AM, RW dan W. Mereka diamankan di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
"Saat diamankan jam 02.30 WIB, ada satu bilah senjata tajam jenis pedang didapat dari kelompok remaja tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Penangkapan dilakukan saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung melintas di TKP dan melihat ada 12 remaja sedang berkumpul.
Dengan sigap, petugas langsung mengamankan belasan remaja tersebut. Saat digeledah didapati sebilah pedang yang diduga kuat sebagai senjata untuk melakukan aksi tawuran.
Ke-12 remaja ini berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jati Uwung guna proses penyelidikan dan pembinaan lebih lanjut.
"Kami langsung memanggil pihak sekolah, orang tua, dan pihak perlindungan anak dan perempuan (P2TP2A) untuk diproses," papar Zain.
Zain sendiri mengaku prihatin atas maraknya aksi kumpul - kumpul remaja yang mengarah pada aksi tawuran. Menurutnya aksi tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain. Selain membuat masyarakat resah, aksi tawuran bahkan dapat menghilangkan nyawa orang lain.
"Kami akan tindak tegas segala bentuk aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), anak berhadapan dengan hukum akan tetap kami proses," tegas Zain.