Connect With Us

Dinkes Kota Tangerang Sidak Apotek Pastikan Tidak Jual Obat Sirup

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:23

Kepala Puskesmas Periuk Jaya dr Novan Hendrawan sidak bidang di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, untuk memastikan tidak menjual obat cair, Kamis 20 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang melakukan sidak apotek dan toko obat untuk memastikan obat sirup dan cair tidak diedarkan sementara di wilayah tersebut, Kamis 20 Oktober 2022.

Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi dari Kementerian Kesehatan untuk mencegah merebaknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang diduga disebabkan obat cair.

Beberapa di antaranya yang disidak yakni fasilitas kesehatan (faskes) seperti apotek, bidan hingga klinik yang berada di wilayah Kecamatan Periuk oleh petugas Puskesmas Periuk Jaya.

Kepala Puskesmas Periuk Jaya dr Novan Hendrawan mengungkapkan setelah surat edaran penghentian peredaran obat cair dilayangkan Dinkes ke seluruh fasilitas kesehatan, apotek dan toko obat, Rabu 19 Oktober 2022, pengawasan langsung digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. 

"Alhamdulillah, hari ini Kimia Farma dilihat dirak dagangannya tidak ada obat cair dan tertempel informasi tidak menjual obat cair dalam sementara waktu," ungkapnya.

Dalam tinjauan ke klinik dan bidan juga telah dipastikan sudah tidak lagi meresepkan obat cair kepada para pasiennya.

Namun, jika ditemukan obat cair yang masih dipajang atau dijajaki, pihaknya tidak akan melakukan penarikan obat, hanya akan lakukan edukasi terkait aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes.

"Tidak ada penarikan karena itu ranahnya BPOM, Puskesmas berupaya mengedukasi dan pengawasan saja," tegas dr Novan.

 

Ia pun menyatakan, sidak atau pengawasan akan dilakukan secara rutin atau berkala, untuk memastikan secara pasti fasilitas kesehatan tidak menjual belikan obat sirup atau cair.

Adapun pengawasan akan dilakukan secara persuasif atau lebih mengedepankan pendekatan dan edukasi.

"Tapi sejauh ini, semua pihak sudah paham akan aturan, ada satu dua pun setelah diedukasi bisa memahami aturan yang ada, untuk sama-sama dipatuhi untuk keamanan kesehatan bersama," jelasnya. 

Sementara itu, Bidan Adilah, pemilik Praktek Mandiri Bidan Kesih Goni menyatakan informasi penghentian sementara obat sirup atau cair sudah ia dapat.

Ia pun sudah tak lagi meresepkannya kepada para pasiennya. Juga sudah memasang kertas informasi, terkait tidak menjual obat sirup sementara waktu di pintu masuk.

"Jika sangat dibutuhkan, akan kami sarankan salah satunya obat tablet yang dihancurkan. Namun, kami lebih mengedepankan pengobatan tata laksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis," jelasnya.

BANTEN
Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Rabu, 29 April 2026 | 21:26

Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.

KOTA TANGERANG
Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Rabu, 29 April 2026 | 19:33

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill