Connect With Us

Akhirnya Pemkot Tangerang Boleh Kelola Aset AP II, Jalan Garuda dan Perancis Segera Diperbaiki

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 24 Oktober 2022 | 22:48

PT Angkasa Pura (AP) II dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menandatangani Perjanjian Kerjasama (Mou) pengelolaan aset di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin 24 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura (AP) II dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya menemui kata sepakat terkait pemanfaatan aset, setelah perundingan sekian lama.

Kesepakatan ini ditandai lewat Perjanjian Kerjasama (Mou) yang dilaksanakan di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin 24 Oktober 2022.

"Alhamdulillah hari ini urusan masalah aset milik PT AP II di Kota Tangerang pecah telur," ujar Arief R Wismansyah seusai penandatanganan kerja sama.

Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkot Tangerang bisa dengan leluasa melaksanakan perbaikan jalan rusak yang sebelumnya terkendala, lantaran jalan tersebut merupakan aset milik AP II.

Seperti Jalan Garuda di Kecamatan Batu Ceper dan sebagian Jalan Raya Perancis di Kecamatan Benda yang berbatasan dengan Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangrang.  

"Untuk beberapa jalan seperti Jalan Garuda, Jalan Kali Perancis segera akan kita lakukan perbaikan oleh Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Tangerang," tutur Arief.

Arief juga menyampaikan terima kasih kepada PT AP II, Kementerian BUMN dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang telah mendukung Pemkot Tangerang, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sudah menjembatani dan membimbing kita dalam permasalahan aset ini, akhirnya bisa terselesaikan untuk nanti kita lakukan pengelolaan," ujar Arief.

Sementara itu, Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT AP II menyebutkan ada tiga hal yang tercatat dalam perjanjian kerjasama ini.

Di antaranya, memberikan jaminan kepastian terhadap pemanfaatan aset yang sudah dikerjasamakan, pendataan administrasi aset dan pemgembangan aset untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang.

"Ini momentum yang luar biasa setelah bertahun - tahun melewati fase diskusi, kami sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang serta Kejaksaan Negeri yang telah memberikan opini legalnya yang memang ini adalah suatu hal yang harus kita selesaikan," ujarnya.

Kajari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan terkait persoalan jalan, memang Pemkot Tangerang tidak bisa serta melakukan perbaikan. Namun harus dilihat dahulu kepemilikan aset tersebut.

Karena itu, pihaknya bertugas menjembatani permasalahan aset dan pengelolaannya antara PT AP II dan Pemkot Tangerang.

"Ketika milik orang lain ini harus di jembatani dan saat ini kita sudah memiliki kesepakatan. Pemkot sudah bisa melakukan perbaikan jalan tersebut," jelas Erich.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill