TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian di Kota Tangerang akan menerapkan tilang elektronik menyusul dihapusnya tilang manual untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).
Sebanyak delapan unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menunjang tilang elektronik pun akan diberlakukan di Kota Tangerang pada tahun 2023.
"Nantinya kita akan pasang di empat titik dengan delapan kamera ETLE di tiap dua arah yang akan dioperasikan," jelas Kepala Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Jumat, 28 Oktober 2022.
Delapan unit kamera ETLE tersebut akan ada di empat titik, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, dan Jalan Satria Sudirman Puspem Kota Tangerang.
Baca juga: Perintah Kapolri, Polantas Dilarang Tilang Manual untuk Hindari Pungli
Joko mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan penerapan tilang elektronik tersebut, terutama berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang.
"Kami kerja sama dengan pemkot terkait anggarannya. (Realisasi penerapannya) masih menunggu pemkot, kami upayakan secepatnya," ungkap Joko.
Menurutnya, penerapan tilang secara elektronik sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah pungli oleh oknum polisi dalam penilangan manual.
"Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang sesuai instruksi Kapolri. Penerapan tilang secara elektronik sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya," pungkasnya.