TANGERANGNEWS-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/2), memutuskan untuk membatalkan eksekusi rumah keluarga Djayudin di Desa Cibodasari, Kecamatan Cibodasari, Kota Tangerang yang diklaim dimiliki tergugat Bank Commowealth dan Fery Kosasi.
Dalam amar putusannnya majelis hakim memenangkan penggugat yang merupakan ahli waris almarhum dalam sengketa penggelapan sertifikat rumah dan tanah seluas 96 M2 di Desa Cibodasari, Kecamatan Cobodas, Kota Tangerang.
“Eksekusi PN Tangerang No 18/PEN.EKS/APHT/2010/PN/TNG adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, dan para penggutan adalah sah merupakan ahli waris almarhum Djayudin yang mewarisi rumah dan tanah yang disengketakan,” ucap hakim Bambang Sunarto Utomo, SH dalam persidangan perdata, Selasa (22/2) siang.
Sebelumnya, para penggugat tidak terima rumahnya hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, keluarga Djayudin menggugat Bank Commowealth dan Fery Kosasi, karena diduga melakukan penggelapan sertifikat rumah dan tanah seluas 96 M2 di Desa Cibodasari, Kecamatan Cobodas, Kota Tangerang.
Penggugat merasa telah dicurangi karena sertifikat milik almarhum dialihkan ke Bank pada tahun 2002 lalu, padahal Djayudin telah meninggal dua tahun sebelum pengalihan hak tersebut terjadi.
“Mana mungkin seseorang yang sudah meninggal dunia bisa melakukan transaksi pengalihan hak waris dan melakukan jual beli sertifikat kepada bank. Ini semua karena Fery Kosasih yang telah menggadaikan serifikat rumah kami ini untuk melakukan peminjaman kepada Bank. Dan anehnya kenapa pihak Bank tidak melakukan survey terhadap Fery,” tukas Erna, Erna, 55, juru bicara keluarga Almarhum Djayudin.
Erna, 55, juru bicara keluarga Almarhum Djayudin mengaku amat bersyukur keadilan dapat ditegakkan, karena keluarganya sempat kaget dengan eksekusi yang hendak dilakukan pihak Bank. Padahal, rumah itu sudah ditempati istri almarhum bertahun-tahun.
“Alhamdulillah semua selesai, kasihan ibu karena masalah ini jadi tidak tenang, sampai saat ini Alm Djayudin belum pernah mengalihkan hak waris sertifikat rumahnya kepada siapa pun termasuk anak-anaknya," imbuhnya usai persidangan di PN Tangerang.(RANGGA ZULIANSYAH)