Connect With Us

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang, Pelaku Tusuk Korban 6 Kali

Nur Fitriani | Senin, 7 November 2022 | 13:36

Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkutan kota (angkot) R 03 jurusan Serpong-Pasar Anyar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 7 November 2022. (Nur Fitriani / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkutan kota (angkot) R 03 jurusan Serpong-Pasar Anyar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 7 November 2022. Sebanyak 24 adegan reka ulang pun diperagakan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka H, 36, dan korban D alias O, 35, yang merupakan sesama sopir angkot.

Pembunuhan ini diawali dengan percekcokan antara tersangka dengan korban terkait memperebutkan penumpang. Saat awal korban menghentikan mobil tersangka, lalu korban mengajak tersangka untuk berduel ke area kebun kampung Babakan 07/03 Kelurahan Babakan.

"Korban dan tersangka sesama sopir angkot 03. Rekontruksi dilaksanakan saat mereka bertemu di Taman Prestasi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Selanjutnya, korban pun mengambil sepotong kayu yang ditemukan di semak-semak dan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di area paha.

Lalu, tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang dipersiapkan dan menusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali.

Posisi tersangka ada di atas tubuh korban yang terluka parah, lalu tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali.

BACA JUGA: Rebutan Penumpang jadi Motif Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang

Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau tersangka hingga terlepas. 

Korban menendang tubuh tersangka hingga terjatuh. Kemudian, setelah tersangka terjatuh, korban sempat berdiri diatas tubuh tersangka dan masih melanjutkan percekcokan.

Setelah korban terjatuh dan berkata kepada tersangka, bahwa dirinya sudah menyerah sebab tubuhnya sudah mengeluarkan banyak darah.

Tersangka mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu dilokasi dengan menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan.

Akan tetapi, korban meneriaki tersangka menyebutnya maling.

"Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," jelas Kapolres.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Perkuat Faskes Antisipasi Virus Nipah

Dinkes Kabupaten Tangerang Perkuat Faskes Antisipasi Virus Nipah

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:29

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mulai memperkuat fasilitas kesehatan (faskes) sebagai upaya mengantisipasi potensi temuan penyebaran virus Nipah di wilayahnya.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill