Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkutan kota (angkot) R 03 jurusan Serpong-Pasar Anyar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 7 November 2022. Sebanyak 24 adegan reka ulang pun diperagakan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka H, 36, dan korban D alias O, 35, yang merupakan sesama sopir angkot.
Pembunuhan ini diawali dengan percekcokan antara tersangka dengan korban terkait memperebutkan penumpang. Saat awal korban menghentikan mobil tersangka, lalu korban mengajak tersangka untuk berduel ke area kebun kampung Babakan 07/03 Kelurahan Babakan.
"Korban dan tersangka sesama sopir angkot 03. Rekontruksi dilaksanakan saat mereka bertemu di Taman Prestasi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Selanjutnya, korban pun mengambil sepotong kayu yang ditemukan di semak-semak dan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di area paha.
Lalu, tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang dipersiapkan dan menusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali.
Posisi tersangka ada di atas tubuh korban yang terluka parah, lalu tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali.
BACA JUGA: Rebutan Penumpang jadi Motif Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang
Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau tersangka hingga terlepas.
Korban menendang tubuh tersangka hingga terjatuh. Kemudian, setelah tersangka terjatuh, korban sempat berdiri diatas tubuh tersangka dan masih melanjutkan percekcokan.
Setelah korban terjatuh dan berkata kepada tersangka, bahwa dirinya sudah menyerah sebab tubuhnya sudah mengeluarkan banyak darah.
Tersangka mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu dilokasi dengan menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan.
Akan tetapi, korban meneriaki tersangka menyebutnya maling.
"Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," jelas Kapolres.
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGTugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.
Membuka gerai ritel modern seperti Alfamart merupakan investasi yang menjanjikan, namun tetap memerlukan perencanaan modal yang matang.
Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews