Connect With Us

Pasar Rakyat di Kota Tangerang Didorong Berstandar Nasional

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 18 November 2022 | 19:17

Pengelola pasar rakyat se-Kota Tangerang mengikuti pembinaan pengelolaan pasar menuju SNI di Gedung Cisadane Kota Tangerang, Jumat, 18 November 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang mendorong pasar-pasar rakyat sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kota Tangerang Shandy Sulaeman mengatakan, pihakny melakukan pembinaan pengelolaan pasar rakyat sesuai SNI. 

Dalam pembinaan yang diikuti 40 pengelola pasar se-Kota Tangerang, pihaknya menghadirkan narasumber dari Badan Standar Nasional. 

Ditujukan untuk memahamkan para pedagang pasar, untuk pentingnya pasar sesuai SNI. Selain itu, para pedagang dan pengelola pasar tahu cara bagaimana cara mencapai pasar sesuai SNI. 

“Jika pasar sudah sesuai SNI, yang diuntungkan nantinya adalah para pedagang. Selain memberi kenyamanan ke para pedagang, para pelanggan juga akan semakin banyak, sehingga ekonomi pun meningkat,” ungkap Shandy dalam acara pembinaan di Gedung Cisadane, Kecamatan Karawaci, Jumat, 18 November 2022. 

BACA JUGA: Taktik dalam Meningkatkan Penjualan E-commerce dengan Penerapan Komunikasi Bisnis

Ia menuturkan, proses menuju pasar ber-SNI memang tidak mudah. Perlu beberapa tahapan untuk bisa menjadi satu pasar berstatus SNI. 

Namun, dengan pembinaan tersebut, setidaknya semua pasar di Kota Tangerang mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang harus dipenuhi.

“Tentunya, pembinaan ini tidak bisa dilakukan satu kali. Harus berkala dan konsisten, sehingga target menuju pasar rakyat berstatus SNI dapat dimiliki seluruh pasar di Kota Tangerang. Ini harus bertahap, saat ini satukan misinya untuk pergerakan yang lebih pasti kedepannya,” kata Shandy.

KOTA TANGERANG
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Rp50 Juta di Kota Tangerang

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Rp50 Juta di Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi tegas terhadap pengendara yang kendaraannya kedapatan tidak lulus uji emisi.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill