TANGERANGNEWS-Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil III Banten, TM Luthfi Yazid Caleg DPR RI dan Mohammad Anwar Caleg DPRD Kota akan membawa kasus kecurangan penghitungan suara di tiga kecamatan kota Tangerang, Jatiuwung, Cibodas dan Priuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua caleg ini juga tetap meminta Panwaslu menangani masalah perbuatan kecurangan yang diduga dilakukan oknum PPK. Menurut TM Luthfi Yazid, sebagai prosedur pangaduan kecurangan pemilu, dirinya melaporkan indikasi penggelembungan suara di PPK Jatiuwung, Cibodas dan Priuk ke Panwaslu. Sedangkan untuk delik Pemilu, pihaknya akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi yang mulai digelar 9 Mei mendatang dengan 6 hakim konstitusi. “Kami sudah menyiapkan langkah-langkah dan validitas untuk mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi,” kata Lutfhi.
Menurut Lutfhi, penggelembungan suara di tiga kecamatan tersebut sangat besar. Bahkan ada perbedaan suara hingga 5000 suara untuk calon DPR RI. Jumlah tersebut, kata dia, cukup berpengaruh kepada perolehan suara yang berimplikasi terhadap peolehan kursi parpol. Walaupun dirinya tidak berharap menang dalam perolehan suara, pihaknya menginginkan demokrasi yang bersih. Untuk itu ia meminta penghitunga suara ulang. “Untuk menyelamatkan proses demokrasi, kasus ini harus dituntaskan dan saya minta penghitungan ulang,” ucapnya.
Sementara Ketua Panwaslu Syafril Elain mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap ke tiga ketua PPK tersebut untuk klarifikasi, “Kita akan segera proses ketua PPKnya, kalau terbukti akan kita lanjutkan ke sentra Gakkumdu karena ini masuk kedalam tindak pidana,” tandasnya. (den)