Connect With Us

Pemotor Mabuk Tidur di Flyover Cibodas Tangerang, Ini Dampak Bahaya Konsumsi Alkohol saat Berkendara

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 4 Desember 2022 | 11:47

| Dibaca : 205

Petugas polisi mengevakuasi pria tidur di atas motor yang terparkir di pinggir jalan Flyover Cibodas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Jumat 2 Desember 2022, pagi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria tertidur di pinggir jalan Flyover Cibodas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Jumat 2 Desember 2022, lalu. 

Pria tersebut hendak pulang ke rumahnya di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tetapi karena dalam keadaan mabuk lantaran sehabis minum miras, ia pun tak kuasa menahan pengaruh alkohol dan kelelahan, sehingga memilih tidur di pinggir jalan.

Perilaku tersebut patut diwaspadai. Sebab, konsumsi miras saat hendak berkendaran tak hanya berbahaya bagi diri sendiri, tetapi juga kepada pengendara lain.

Berikut beberapa dampak berbahaya dari konsumsi miras seperti dilansir dari alodokter.com, Minggu 4 Desember 2022:

 

1. Penurunan konsentrasi

Konsumsi miras dapat membuat konsentrasi dan tingkat kewaspadaan secara drastis saat berkendara. Selain itu, setelah konsumsi miras akan diikuti dengan rasa kantuk berat. Hal ini tentunya amat berbaya karena risiko kecelaan lalu lintas bisa saja terjadi.

 

2. Penurunan ketajaman penglihatan

Kemampuan penglihatan merupakan aspek penting yang harus dimiliki pengendara, jika dalam keadaan mabuk karena miras.

Tentunya, kemampuan penglihatan akan menurun baik dalam hal jarak pandang, maupun menimbang kecepatan dan pergerakan kendaraan lain.

Tak hanya itu, efek lainnya yang mungkin terjadi adalah pandangan menjadi kabur, serta tidak dapat membedakan warna rambu lalu lintas dan marka jalan.

 

3. Penurunan refleks dan memori

Saat dalam pengaruh minuman keras, pengendara akan menjadi kurang waspada dan kehilangan kemampuan untuk memperkirakan seberapa cepat kendaraannya atau kendaraan lain melaju. Fokus dan kemampuan untuk memutuskan sesuatu pun akan menurun.

Tak hanya itu, berkendara setelah mengonsumsi minuman keras juga dapat membuat seseorang lupa apakah telah menggunakan alat pengaman, seperti sabuk pengaman atau helm. Hal ini akan meningkatkan risiko cedera dan kematian jika terjadi kecelakaan.

Meski di Indonesia tidak ada aturan khusus mengenai takaran minuman beralkohol saat berkendara. Namun, terdapat undang-undang yang mengharuskan pengemudi kendaraan bermotor, untuk berkendara secara wajar dan dengan konsentrasi penuh.

Pengemudi yang melakukan hal yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk meminum alkohol, dapat dikenai hukuman pidana atau denda.

Hukuman akan lebih berat lagi menyebabkan kecelakaan sehingga timbul kerusakan, korban luka ringan, luka berat, atau kematian.

SPORT
Jadwal Penjualan dan Daftar Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Rp600 Ribu Sampai Rp4 Jutaan

Jadwal Penjualan dan Daftar Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Rp600 Ribu Sampai Rp4 Jutaan

Selasa, 30 Mei 2023 | 09:28

TANGERANGNEWS.com- Jelang pertandingan FIFA Matchday Indonesia versus Argentina, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merilis jadwal dan harga tiket pada Senin, 29 Mei 2023.

KOTA TANGERANG
Harlah ke-73, Fatayat NU Konsen Isu Kesehatan Mental dan Kekerasan Terhadap Perempuan 

Harlah ke-73, Fatayat NU Konsen Isu Kesehatan Mental dan Kekerasan Terhadap Perempuan 

Kamis, 1 Juni 2023 | 13:59

TANGERANGNEWS.com- Fatayat Nadhlatul Ulama (NU) Kota Tangerang menggelar acara peringatan hari lahir (harlah) ke-73 di gedung MUI Kota Tangerang Jalan Satria - Sudirman, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis, 1 Juni 2023.

TANGSEL
2 Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Tangsel Edarkan Sabu

2 Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Tangsel Edarkan Sabu

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:28

TANGERANGNEWS.com-Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

AYO! TANGERANG CERDAS
73 SMP dan MTS Swasta di Kota Tangerang Gratis, Ini Daftarnya

73 SMP dan MTS Swasta di Kota Tangerang Gratis, Ini Daftarnya

Jumat, 2 Juni 2023 | 12:16

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 73 SMP dan MTS di Kota Tangerang digratiskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan untuk tahun ajaran 2023/2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill