Connect With Us

Tidak Kapok, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di 5 Lokasi Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 20 Desember 2022 | 09:27

Residivis curanmor kembali ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota usai lima kali beraksi di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial J alias Madil, 25, seolah tidak kapok ditangkap polisi. Ia malah kembali beraksi dengan mencuri motor di lima lokasi Kota Tangerang. 

"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor, yang pernah ditangkap oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho," Selasa 20 Desember 2022.

Pelaku sendiri ditangkap usai mencuri motor warga di Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, pada Rabu 14 Desember 2022, pukul 20.00 WIB.

Awalnya, korban RH, 24, saat memarkir sepeda motor miliknya di area parkir kontrakan, dalam keadaan terkunci stang. Namun tiba-tiba sudah raib digondol pelaku.

"Peran pelaku adalah eksekutor saat melakukan pencurian, beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya," jelas Kapolres.

Penangkapan terhadap Madil dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jum'at 16 Desember 2022, kemarin. saat sedang mengendarai motor hasil curian.

"Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung, saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota," ungkap Kapolres.

Pelaku mengakui beberapa hasil curiannya telah dijual kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp3 juta per unit.

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban RH, 1 kunci Leter T, 2  mata kunci leter T dan 2 kunci magnet.

"Saat ini Tim masih melakukan pengembangan kasus, mengecek masing-masing TKP yang diakuinya, identitas penadah sudah diketahui," jelas Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill