Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Digratiskannya Bus Rapid Transit (BRT) Tangerang Ayo (Tayo) mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Kota Tangerang.
Oleh karena itu, PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) tengah mempersiapkan skema baru untuk memenuhi tingginya keinginan masyarakat tersebut.
Direktur Utama PT TNG Edi Candra mengatakan, pihaknya akan mengupayakan skema agar seluruh penumpang dapat tertampung oleh armada Bus Tayo, khususnya di koridor tiga yakni TangCity - CBD Ciledug.
Meski masih digratiskan hingga akhir bulan, dirinya memastikan pelayanan antara gratis dan berbayar tidak ada perbedaan.
PT TNG akan menindak setiap sopir yang membeda-bedakan pelayanan Bus Tayo gratis kepada masyarakat.
Hal ini merupakan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk membantu masyarakat agar ekonomi terus berjalan, di tengah pandemi dan tentunya untuk pengendalian inflasi.
"Maka, jika memang didapati ada supir yang tidak ingin mengangkut penumpang di jam operasional, maka kami akan tindak tegas," tegasnya seperti dikutip dari sinarharapan.co, Kamis 22 Desember 2022.
Terkait laporan mengenai adanya sopir yang tidak menerima penumpang di koridor tiga BRT yakni TangCity - CBD Ciledug, menurut Edi akibat tingginya jumlah penumpang.
"Jadi, bukan tidak mau mengangkut tapi tidak terangkut dan harus menunggu bus selanjutnya. Bus Tayo ini juga, sudah memiliki head way atau waktu tiba selama 20 menit dan para sopir sudah mematuhi itu," katanya.
Edi memastikan PT TNG sebagai pengelola Bus Tayo akan terus melakukan peningkatan pelayanan dengan lebih baik lagi.
Sebagai informasi, masyarakat Kota Tangerang dapat mengirimkan laporan melalui aplikasi Tangerang LIVE dan pilih menu LAKSA. Aplikasi Tangerang LIVE dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews