Connect With Us

Mau Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Advertorial | Senin, 26 Desember 2022 | 17:14

| Dibaca : 103

Ilustrasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebagai kota maju dan berkembang, Kota Tangerang semakin pesat dengan bangunan gedung baru, baik sebagai hunian, perkantoran, industri, pergudangan, pertokoan atau bangunan lainnya.

Dalam mendirikan bangunan di Kota Tangerang juga terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu disebut sebagai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Perlu diketahui pula, PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Permohonan PBG dilakukan sebelum proses pembangunan. Jika PBG telah terbit, barulah terbuat pembangunan dapat dimulai.

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang adalah dinas teknis yang melakukan pelayanan PBG secara online, melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan PBG:

 

1 . Dokumen Tanah dan Alas Hak

2. Dokumen Umum

3. Dokumen Arsitektur

4. Dokumen Struktur

5. Dokumen Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP).

Warga yang ingin mengajukan permohonan PBG dapat mengakses SIMBG melalui website https://simbg.pu.go.id/ dan dapat mengunduh petunjuk teknis permohonannya pada https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.

Jika masih kesulitan dalam mengakses SIMBG atau kesulitan dalam meng-upload dokumen, warga bisa datang ke Dinas Perkimtan Kota Tangerang di lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Di sana tersedia ruang konsultasi PBG untuk mendapatkan informasi lebih jelas.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persija, Pendekar Cisadane Sebut Siap 100% Hadapi Macan Kemayoran

Prediksi Skor Persita vs Persija, Pendekar Cisadane Sebut Siap 100% Hadapi Macan Kemayoran

Selasa, 28 Maret 2023 | 12:46

TANGERANGNEWS.com- Persita Tangerang kembali menjalani laga tunda, yakni pekan ke-23 BRI Liga 1 2022/2023 melawan Persija Jakarta.

TEKNO
Ini Profil CEO TikTok Shou Zi Chew yang Berusaha Meredam Kemarahan Amerika

Ini Profil CEO TikTok Shou Zi Chew yang Berusaha Meredam Kemarahan Amerika

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:39

TANGERANGNEWS.com- Cina tengah bersitegang dengan Amerika Serikat (AS) gegara platform media sosial TikTok disebut mampu melakukan pencurian data sensitif milik AS.

BISNIS
Viral, Bisnis Menantea Jerome Polin Dituding Menipu Gegara Modal Ratusan Juta Tapi Sehari Cuma Laku Rp15 Ribu

Viral, Bisnis Menantea Jerome Polin Dituding Menipu Gegara Modal Ratusan Juta Tapi Sehari Cuma Laku Rp15 Ribu

Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30

TANGERANGNEWS.com- YouTuber Jerome Polin kembali jadi sorotan gegara bisnis waralaba Menantea miliknya dituding scam atau penipuan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill