Connect With Us

Warga Kota Tangerang Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru Pakai Petasan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 26 Desember 2022 | 18:29

| Dibaca : 88

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang diimbau dilarang menggunakan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Hal itu berdasarkan imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Nataru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan disamping larangan petasan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan akhir tahun ini.  

Menurutnya, tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam merayakan tahun baru, lantaran dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang.

"Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” ungkap Wawan, Senin 26 Desember 2022. 

Lewat aturan ini seluruh masyarakat Kota Tangerang diminta untuk menjaga keamanan dalam ketertiban umum, melalui koordinasi dengan semua unsur jajaran Pemkot Tangerang, hingga RT/RW dan TNI-POLRI, untuk terciptanya keamanan lingkungan.

"Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar," tegas Wawan.

Disamping itu, penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya," ujar Wawan.

Adapun dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru ini, Satpol PP Kota Tangerang menurunkan 200 personel yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan.

"Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” kata Wawan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Calon Mahasiswa Wajib Tahu, Begini Tata Cara Pendaftaran SNBP 2023

Calon Mahasiswa Wajib Tahu, Begini Tata Cara Pendaftaran SNBP 2023

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:04

TANGERANGNEWS.com- Pendaftaran seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) 2023 telah dibuka

MANCANEGARA
85% Orang Indonesia adalah Pengendara Motor, Terbanyak Ketiga di Dunia

85% Orang Indonesia adalah Pengendara Motor, Terbanyak Ketiga di Dunia

Selasa, 7 Maret 2023 | 12:20

TANGERANGNEWS.com- Indonesia masuk dalam daftar negara dengan pengendara motor terbanyak di dunia hingga mencapai angka 85 persen.

KOTA TANGERANG
Bukan Kabar Baik, Ada 9.305 Kasus TBC di Tangerang Sepanjang 2022

Bukan Kabar Baik, Ada 9.305 Kasus TBC di Tangerang Sepanjang 2022

Selasa, 21 Maret 2023 | 10:20

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 9,305 kasus Tuberkulosis (TBC) di Kota Tangerang sepanjang 2022 menurut data yang dilaporkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.

BANDARA
Modus Janjikan Gaji Tinggi, 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap di Bandara Soetta

Modus Janjikan Gaji Tinggi, 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap di Bandara Soetta

Jumat, 10 Februari 2023 | 18:12

TANGERANGNEWS.com-Tiga orang anggota sindikat orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill