Connect With Us

Pembunuh di Tangerang Belajar Cara Bungkus Korban Pakai Seprai dari Internet

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Desember 2022 | 18:12

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zaim Dwi Nugroho menunjukkan barang bukti Elis Sugiarti, 49, yang mayatnya dibungkus seprai dan dibuang ke Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Jumat 30 Desember 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-SRH, Warga Negara (WN) Sri Langka, pembunuh Elis Sugiarti, 49, yang mayatnya dibungkus kain seprai lalu dibuang di Sungai Cisadane, Tangerang, ternyata belajar lewat internet. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zaim Dwi Nugroho mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, pihaknya menemukan kata kunci pencarian di internet seperti bagaimana cara menjerat orang sampai mati.

"Lalu bagaimana melenyapkan mayat khususnya berapa lama tubuh manusia bisa bertahan di dalam air. Jadi pelaku memang sudah melakukan rencana pembunuhan," terangnya, Jumat 30 Desember 2022.

Menurut Kapolres, SRH merupakan kenalan korban sewaktu melancong ke Bali. Kemudian pelaku mengontrak di salah satu rumah milik korban di kawasan Ciputat, Kota Tangsel.

Awal mula pembunuhan itu saat pelaku mengincar harta benda milik korban, seperti jam tangan mewah dan mobil keluaran terbaru. Hingga pada 4 Desember 2022, pelaku mulai merencakan aksi pembunuhan tersebut.

Lalu, pada 8 Desember 2022, korban dan pelaku bertemu di kontrakan. Korban yang datang membawa Honda BRV nopol B-1012-DFQ, hendak menanyakan kepastian pelaku yang sebelumnya mengaku ingin membeli rumah kontrakan tersebut.

"Sesampainya di kontrakan SRH mengeksekusi korban," ujar Kapolres.

Setelah memastikan korban tewas, SRH langsung membungkus tubuh korban menggunakan seprei dan mengikatnya. Kemudian  korban dimasukkan ke dalam mobilnya dan dibawa ke kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Sesampainya di pinggir Sungai Cisadane, pelaku langsung membuang jasad korban dan pergi menuju WTC Tangsel untuk memarkirkan mobil milik korban.

Pelaku melanjutkan perjalanan ke kontrakannya dengan ojek online untuk ganti baju. Lalu kembali lagi ke WTC untuk mengambil mobil tersebut.

Mobil korban dibawa menuju Solo untuk dijual kepada dua penadah, yakni AM dan MK. Usai melakukan transaksi, pelaku pun kembali ke kontrakannya kawasan Tangsel. Sampai akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh aparat Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu mobil korban dan uang tunai dengan total Rp35 juta hasil penjualan barang-barang milik korban, serta alat-alat yang digunakan untuk membunuh korban.

Kini, para pelaku pun diamankan di sel Mapolres Metro Tangerang Kota, serta dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

TANGSEL
Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:27

Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan posko pelayanan kesehatan di sejumlah titik strategis.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

KAB. TANGERANG
17 Narapidana Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Raya Natal, Termasuk 1 WNA Korsel

17 Narapidana Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Raya Natal, Termasuk 1 WNA Korsel

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:46

Sebanyak 17 Narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Raya Natal 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill