Transaksi Tembus USD 2,9 Miliar, 5 Komoditas Ini Dominasi Ekspor di Kota Tangerang
Selasa, 7 Juli 2026 | 18:39
Aktivitas perekonomian di Kota Tangerang menunjukkan performa yang sangat impresif pada paruh pertama tahun ini.
TANGERANGNEWS.com-SRH, Warga Negara (WN) Sri Langka, pembunuh Elis Sugiarti, 49, yang mayatnya dibungkus kain seprai lalu dibuang di Sungai Cisadane, Tangerang, ternyata belajar lewat internet.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zaim Dwi Nugroho mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, pihaknya menemukan kata kunci pencarian di internet seperti bagaimana cara menjerat orang sampai mati.
"Lalu bagaimana melenyapkan mayat khususnya berapa lama tubuh manusia bisa bertahan di dalam air. Jadi pelaku memang sudah melakukan rencana pembunuhan," terangnya, Jumat 30 Desember 2022.
Menurut Kapolres, SRH merupakan kenalan korban sewaktu melancong ke Bali. Kemudian pelaku mengontrak di salah satu rumah milik korban di kawasan Ciputat, Kota Tangsel.
Awal mula pembunuhan itu saat pelaku mengincar harta benda milik korban, seperti jam tangan mewah dan mobil keluaran terbaru. Hingga pada 4 Desember 2022, pelaku mulai merencakan aksi pembunuhan tersebut.
Lalu, pada 8 Desember 2022, korban dan pelaku bertemu di kontrakan. Korban yang datang membawa Honda BRV nopol B-1012-DFQ, hendak menanyakan kepastian pelaku yang sebelumnya mengaku ingin membeli rumah kontrakan tersebut.
"Sesampainya di kontrakan SRH mengeksekusi korban," ujar Kapolres.
Setelah memastikan korban tewas, SRH langsung membungkus tubuh korban menggunakan seprei dan mengikatnya. Kemudian korban dimasukkan ke dalam mobilnya dan dibawa ke kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Sesampainya di pinggir Sungai Cisadane, pelaku langsung membuang jasad korban dan pergi menuju WTC Tangsel untuk memarkirkan mobil milik korban.
Pelaku melanjutkan perjalanan ke kontrakannya dengan ojek online untuk ganti baju. Lalu kembali lagi ke WTC untuk mengambil mobil tersebut.
Mobil korban dibawa menuju Solo untuk dijual kepada dua penadah, yakni AM dan MK. Usai melakukan transaksi, pelaku pun kembali ke kontrakannya kawasan Tangsel. Sampai akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh aparat Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu mobil korban dan uang tunai dengan total Rp35 juta hasil penjualan barang-barang milik korban, serta alat-alat yang digunakan untuk membunuh korban.
Kini, para pelaku pun diamankan di sel Mapolres Metro Tangerang Kota, serta dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
Aktivitas perekonomian di Kota Tangerang menunjukkan performa yang sangat impresif pada paruh pertama tahun ini.
TODAY TAGPeserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027, sejak Senin 6 Juni 2026.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang meringkus seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WJ dalam operasi tangkap tangan (OTT).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews