TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota mulai melakukan penegakan disiplin berlalulintas melalui sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, Kamis 5 Januari 2023.
Kamera tilang ETLE tersebut sudah terpasang di empat titik, salah satunya Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten. Penerapan ETLE ini akan diuji coba selama tiga hari ke depan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan sistem ETLE ini diterapkan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
ETLE mulai diujicobakan Kamis 5 Januari 2023 dan tilang akan berlaku mulai Senin, 9 Januari 2023.
"Empat ETLE statis di tempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, salah satunya saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan McD. Mulai kita ujicoba hari ini," kata Zain, Kamis 5 Januari 2023.
Selain 4 ETLE statis, ada 1 ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas dan 1 ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan lalu lintas tinggi.
"Diharapkan kedepannya keberadaan ETLE ini benar-benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalulintas," ujarnya.
Kapolres berpesan kepada masyarakat, mulai saat ini dan ke depan untuk tetap tertib berlalu lintas meski tidak ada petugas.
"Ini demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," tandas Zain.