TANGERANG-Polres Metro Kota Tangerang meringkus empat tersangka pengedar ganja, dengan barang bukti delapan kilogram barang bukti ganja kering. Kasat Narkoba Polres Metro Kota Tangerang Kompol Maria Solrury mengatakan, jika dirupiahkan barang haram tersebut senilai Rp20 juta“Setiap kilonya seharga Rp2,5 juta,” ujarnya hari ini.
Keempat tersangka diringkus dalam dua operasi penangkapan bulan April 2009. FH, 34 tahun, kedapatan membawa tiga kilogram ganja kering ketika ditangkap petugas pada Sabtu, 11 April 2009 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, di daerah Cipondoh, Kota Tangerang. "FH membawa barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara," katannya.
Sementara tiga tersangka lainnyaa, MR, 25 tahun, F, 36 tahun, dan KA, 45 tahun, diringkus petugas pada Rabu, 22 April 2009, pukul 17.00 WIB di wilayah Kebon Nanas, Kota Tangerang. Ketiganya kedapatan membawa lima kilogram ganja kering. Menurut pengakuan MR, barang disembunyikan di bak mobil pick up yang dikendarainya." Sekali mengantar barang kepembeli, saya dibayar Rp100 ribu ,"katanya MR yang juga mengaku sebagai pemakai.(tyo)