Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Aksi balap liar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, berujung pada pengeroyokan. Korban bernama Niko, 36, diserang oleh sejumlah orang menggunakan senjata tajam hingga luka-luka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa itu berawal geng balap liar ini menggelar balapan pada Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah hukum Polsek Karawaci.
"Salah satu dari pelaku menang dalam balapan liar yang digelar tersebut, namun korban tidak terima dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban," ungkapnya, Sabtu 21 Januari 2023.
Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, pelaku yang tidak senang dengan perkataan korban, kembali datang dengan membawa teman-temannya.
Para pelaku yang berjumlah sembilan orang melakukan penyerangan terhadap korban yang sedang makan di warung tidak jauh dari lokasi balap liar.
Korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit, sehingga mengalami luka serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan.
"Lalu korban dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Kapolres.
Berdasarkan laporan pengeroyokan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci kemudian mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi dan mengidentifikasi para pelaku.
Diketahui mereka bersembunyi di wilayah Cibodas, Jatiuwung. Akhirnya para pelaku dan tiga bilah celurit sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Karawaci.
"Dari 8 orang yang diamankan, 3 orang di tetapkan sebagai tersangka pembacokan, yakni berinisial DA, 24, AY, 20, dan AL, 24. Sementara 1 orang masih dilakukan pencarian (DPO)," papar Kapolres.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
TODAY TAGHampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews