TANGERANGNEW.com-Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru agama berinisial M alias A di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diungkap Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam kasus tersebut, sebanyak tujuh anak-anak berusia 8 hingga 10 tahun diketahui menjadi korban M.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
Dimana terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban pada 15 Januari 2023 lalu.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujarnya, Kamis 9 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai disitu, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," kata Zain.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.
Zain mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E, Pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.