TANGERANG-Tempat hiburan karaoke Model yang berlokasi di jalan Merdeka, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena terbukti menyediakan ratusan minuman keras (miras) saat petugas mengelar operasi pada beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Irman Pujahendra, temuan miras di tempat hiburan tersebut merupakan kesekian kalinya. Hal itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang larangan peredaran miras di Kota Tangerang. "Kami menemukan miras sebanyak 104 botol jenis bir dan guinnes. Hal ini tentunya sudah melanggar perda," ungkap Irman.
Ketika ditanya apakah Model akan ditutup atau tidak, Irman mengatakan bahwa pihaknya berencana akan melakukan penutupan jika tempat hiburan tersebut masih mengedarkan miras. "Kami akan menutupya jika ada temuan miras lagi dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak yang terkait, sebab temuan miras ini sudah yang kesekian kalinya dalam operasi," katanya.
Dikatakan Irman, pihaknya terus pemantauan dan operasi miras di berbagai wilayah di Kota Tangerang. Ia mengklaim saat miras sudah tidak lagi ditemukan. "Perda ini harus ditegakkan dan kami juga meminta kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas kemaksiatan," jelasnya.(RANGGA ZULIANSYAH)