Connect With Us

Trotoar Pejalan Kaki di Tangerang Diterobos Pengendara Motor, Awas Bisa Kena Pasal Ini

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 9 Maret 2023 | 17:45

| Dibaca : 93

Pengendara motor menggunakan jalur trotoar pejalan kaki di Jalan Mohammad Toha, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pengendara motor menggunakan jalur trotoar pejalan kaki di Jalan Mohammad Toha, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis 9 Maret 2023, pagi.

Para pengendara motor tampak menggunakan jalur pejalan kaki gegara kondisi macet yang terjadi di jalan tersebut.  Dalam foto yang diunggah akun Instagram @abouttng, trotoar jalan tersebut justru sepi dari para pejalan kaki.

Lantaran sesaknya kondisi di jalan yang dipenuhi kendaran roda empat, para pengendara motor pun memanfaatkan trotoar yang cukup lebar tersebut.

Namun, tindakan itu justru malah menimbulkan kemacetan baru yang berada di sisi trotoar jalan.

Seperti diketahui, pemerintah kota (Pemkot) Tangerang gencar melakukan pembangunan trotoar di sejumlah titik pada akhir tahun 2022 lalu.

"Trotor kecil pada protes .rusak protes ..giliran di lebarin buat jalan motor .emang warga +62 itu susah," tulis salah satu warganet.

"Trotoar nya kurang tinggi coba kalau tinggi motor susah buat naik nya," timpal warganet.

Kendati demikian, menggunakan jalur milik pejalan kaki tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang.

Melansir dari etilang.id, bagi para pengendara motor yang melewati jalur trotoar dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 275 dan 284.

Pada pasal 275 disebutkan bahwa pengendara yang mengabaikan dan mengganggu fasilitas pejalan kaki, yang dalam hal ini trotoar maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan dalam pasal 284, pengendara motor berkewajiban untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Jika pengendara motor melanggar ketentuan ini, akan diancam kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

AYO! TANGERANG CERDAS
73 SMP dan MTS Swasta di Kota Tangerang Gratis, Ini Daftarnya

73 SMP dan MTS Swasta di Kota Tangerang Gratis, Ini Daftarnya

Jumat, 2 Juni 2023 | 12:16

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 73 SMP dan MTS di Kota Tangerang digratiskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan untuk tahun ajaran 2023/2024.

TOKOH
Menkes Achmad Sujudi Meninggal, Rumah Duka di Tangerang

Menkes Achmad Sujudi Meninggal, Rumah Duka di Tangerang

Selasa, 2 Mei 2023 | 15:06

TANGERANGNEWS.com- Menteri Kesehatan Periode 1999 sampai 2001, Achmad Sujudi dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 2 Mei 2023.

KAB. TANGERANG
Harlah Pancasila, Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Peradaban

Harlah Pancasila, Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Peradaban

Jumat, 2 Juni 2023 | 09:54

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengajak seluruh masyarakat agar saling bergandeng tangan membangun daerah Kabupaten Tangerang yang lebih maju, sesuai tema peringatan Hari Lahir Pancasila.

PROPERTI
Klaster Strozzi, Hunian Ramah Lingkungan Seharga Mulai Rp2,4 Miliar di Gading Serpong Tangerang

Klaster Strozzi, Hunian Ramah Lingkungan Seharga Mulai Rp2,4 Miliar di Gading Serpong Tangerang

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:57

TANGERANGNEWS.com-Summarecon Serpong kembali menawarkan klaster kesembilan di kawasan Symphonia berkonsep The Real Attic, yaitu Strozzi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill