Connect With Us

Trotoar Pejalan Kaki di Tangerang Diterobos Pengendara Motor, Awas Bisa Kena Pasal Ini

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 9 Maret 2023 | 17:45

Pengendara motor menggunakan jalur trotoar pejalan kaki di Jalan Mohammad Toha, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pengendara motor menggunakan jalur trotoar pejalan kaki di Jalan Mohammad Toha, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis 9 Maret 2023, pagi.

Para pengendara motor tampak menggunakan jalur pejalan kaki gegara kondisi macet yang terjadi di jalan tersebut.  Dalam foto yang diunggah akun Instagram @abouttng, trotoar jalan tersebut justru sepi dari para pejalan kaki.

Lantaran sesaknya kondisi di jalan yang dipenuhi kendaran roda empat, para pengendara motor pun memanfaatkan trotoar yang cukup lebar tersebut.

Namun, tindakan itu justru malah menimbulkan kemacetan baru yang berada di sisi trotoar jalan.

Seperti diketahui, pemerintah kota (Pemkot) Tangerang gencar melakukan pembangunan trotoar di sejumlah titik pada akhir tahun 2022 lalu.

"Trotor kecil pada protes .rusak protes ..giliran di lebarin buat jalan motor .emang warga +62 itu susah," tulis salah satu warganet.

"Trotoar nya kurang tinggi coba kalau tinggi motor susah buat naik nya," timpal warganet.

Kendati demikian, menggunakan jalur milik pejalan kaki tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang.

Melansir dari etilang.id, bagi para pengendara motor yang melewati jalur trotoar dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 275 dan 284.

Pada pasal 275 disebutkan bahwa pengendara yang mengabaikan dan mengganggu fasilitas pejalan kaki, yang dalam hal ini trotoar maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan dalam pasal 284, pengendara motor berkewajiban untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Jika pengendara motor melanggar ketentuan ini, akan diancam kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

HIBURAN
Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Paket Staycation Ramah Keluarga

Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Paket Staycation Ramah Keluarga

Jumat, 19 Juni 2026 | 17:03

Masa libur sekolah menjadi momen yang banyak dimanfaatkan keluarga untuk menghabiskan waktu bersama.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill