Connect With Us

Miris, Pengendara Motor Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 11 Maret 2023 | 06:31

| Dibaca : 530

Pengendara sepeda motor menerobos palang pintu perlintasan kereta api Stasiun Poris di Jalan Maulana Hasanuddin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan Maulana Hasanuddin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api, Sabtu 11 Maret 2023.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @abouttng, peristiwa itu terjadi di dekat Stasiun Poris Tangerang yang memang sudah terkenal dengan ruwetnya keadaan lalu lintas di kawasan tersebut.

Tampak dalam video, sejumlah pengendara motor tersebut tidak menghiraukan suara sirine jalan perlintasan yang menandakan kereta akan melintas dalam waktu dekat.

Beberapa pengendara sempat tertahan di tengah rel lantaran padatnya arus lintasan dari pengendara motor yang berebutan untuk melewati jalan perlintasan.

Petugas penjaga palang pintu pun terlihat kewalahan menangani situasi tersebut meski palang pintu sebenarnya sudah tertutup.

Para pengendara tersebut pun saling membunyikan klakson sehingga situasi menjadi riuh.

Tindakan menerobos palang pintu kereta api tersebut sangat tidak bisa dibenarkan lantaran dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Kalau udh meninggoy juga yg sedih keluarganya yg melanggar. Belum waktunya aja org2 yg melanggar rel kereta gtu kena akibatnya. Nauzubillah," kata warganet.

"Dan gua juga yakin yang suka seperti ini pada melihat postingan ini, tapi belaga bgo pura pura ga liat. Ga di atur ngeluh macet di atur tapi melanggar mantap," imbuh warganet.

"Prsaan poris udh d atur jlanan na smpe trotoa aj udh di betulin msh aj nekat ambil jlur seblah," timpal warganet.

Perilaku melanggar jalan perlintasan kereta api sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Para penerobos jalan perlintasan kereta api saat palang pintu sudah ditutup dan sirine masih berbunyi dapat dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu seperti yang termaktub dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut.

HIBURAN
Catat, 16 Tanggal Cantik untuk Menikah di 2024

Catat, 16 Tanggal Cantik untuk Menikah di 2024

Rabu, 29 November 2023 | 12:28

TANGERANGNEWS.com- Pemilihan tanggal pernikahan bukanlah keputusan yang bisa dianggap remeh, tetapi merupakan langkah penting yang akan membentuk dasar bagi perayaan pernikahan Anda.

TOKOH
Bakal Hadir di Tangerang Bershalawat, Ini Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf

Bakal Hadir di Tangerang Bershalawat, Ini Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf

Sabtu, 18 November 2023 | 13:56

TANGERANGNEWS.com- Acara Tangerang Bershalawat yang berlangsung di Masjid Al-A'zhom pada Minggu, 19 November 2023, mendatang akan menghadirkan sosok Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf.

SPORT
Bursa Transfer BRI Liga 1, Persita Gaet Ichsan Kurniawan Eks Persija

Bursa Transfer BRI Liga 1, Persita Gaet Ichsan Kurniawan Eks Persija

Kamis, 30 November 2023 | 15:35

TANGERANGNEWS.com- Persita kembali memboyong pemain baru untuk memperkuat lini tengahnya di detik-detik terakhir bursa transfer paruh musim BRI Liga 1 2023/2024.

KOTA TANGERANG
Arief-Sachrudin Apresiasi Awak Media Kawal Program Pembangunan Pemkot Tangerang

Arief-Sachrudin Apresiasi Awak Media Kawal Program Pembangunan Pemkot Tangerang

Jumat, 1 Desember 2023 | 20:05

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan apresiasinya atas peran media dalam membantu Pemkot Tangerang mengawal program pembangunan melalui pemberitaan yang mengedukasi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill